Untuk regulasi pemilu, penting agar pemilihan umum berjalan dengan tertib dan aman, lebih dari itu kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.
Seperti UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut penulis, undang-undang ini wajib diketahui, dikuasai dan dipahami dengan baik sebagai panduan utama menuju pemilu demokratis. Di sana memuat margin-margin yang wajib dipatuhi bukan hanya masyarakat tetapi juga penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Dari undang-undang ini, pnyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peraturan khusus untuk lebih detail melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang.
Jelas bahwa, kedua lembaga ini membuat aturan-aturan yang memaksimalkan tanggungjawab yang sudah dipercayakan oleh negara.
Sebagai pengawas pemilu, penulis wajib membekali diri dengan ilmu dan regulasi sehingga dalam pelaksanaan tugas, menemukan hal-hal yang mencederai demokrasi ditindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai penyelenggara pemilu, integritas harus dijunjung tinggi bahwa tidak ada sesuatu yang lebih berharga dari masa depan negara ini.
Penyelenggara pemilu harus berjalan mengikuti rel atau regulasi dan sumpah yang telah diucapkan, niscaya kita akan mencapai pemilu yang demokratis dan berkualitas.Â
Lebih lanjut peserta pemilu juga diatur dalam undang-undang. Dalam tulisan penulis sebelumnya, penulis membeberkan fakta peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang kesan brutal untuk mencapai kepentingan golongan elit partai. Ini yang menjadi catatan penting untuk dunia politik di IndonesiaÂ
Baca: Catatan Penting untuk Kebebasan Berpolitik di Indonesia
Terakhir adalah masyarakat perlu sadar sebagai warga negara yang memiliki hak pilih untuk menentukan masa depan negaranya.
Memang hak pilih adalah hak untuk memilih dan tidak memilih tetapi sebagai warga negara yang peduli dengan masa depan bangsa memahami hak ini sebagai sebuah kewajiban.