Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Diskotik Berjalan" di Nusa Tenggara Timur

12 Februari 2020   23:38 Diperbarui: 14 Februari 2020   02:30 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu angkot Kota Kupang | Lintas NTT

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diskotik tak sebatas gedung yang terpaku. Jumlah diskotik berjalan lebih banyak daripada diskotik yang bergedung.

Jauh sebelum kaset pita berkuasa dan bergeser ke media musik digital, piringan hitam dipatenkan oleh Lon Scott pada tahun 1857 dan gramophone yang ditemukan oleh Thomas Alva Edison pada tahun 1877 menjadi hits pada tahun 1960-an.

Piringan hitam adalah piringan berdiameter sekitar 40 cm yang digunakan untuk memutar lagu di gramophone. Saat piringan hitam menemui kejayaannya, piringan hitam digunakan untuk merekam musik-musik lokal yang menarik.

Oleh karena itu, terdapat gedung atau tempat yang digunakan untuk menyimpan koleksi pringan hitam. Seiring berjalannya waktu, gedung penyimpanan tersebut menjadi tempat mendengarkan musik koleksi piringan hitam.

Pada tahun 1980 hingga 1990-an, piringan hitam tidak hanya mengoleksi musik-musik lokal tetapi termasuk musik disko. Musik disko dikenal dengan gaya atau irama yang menarik dan lincah atau agresif. Musik yang bersifat kontemporer ini sangat disukai oleh remaja dana anak-anak muda saat itu.

Dengan kehadiran musik disko tersebut tempat penyimpanan piringan hitam menjelma sebagai sebuah tempat hiburan yang sangat ramai dikunjungi dan dijadikan sebagai tempat berdansa, menari atau bergoyang. Kemudian muncullah istilah Diskotik atau Diskotek yang sejatinya berasal dari musik disko tersebut.

Akan tetapi, diskotik yang merujuk pada tempatnya tersebut berasal dari bahasa Perancis yaitu Discotheque yang berarti tempat hiburan atau atau klub malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh disjoki melalui sound sistem untuk menghibur para pengunjung yang hendak berdansa.

Saat ini, diskotik menyesuaikan dengan perkembangan zaman, musik-musik hiburannya bukan lagi dari piringan hitam tetapi menggunakan media digital. Musik-musiknya juga menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Gedung diskotik dibuat dengan ukuran ruangan dansa yang cukup besar. Ruangan dansa didesain dengan suasana gelap hanya dilengkapi dengan lampu sorot yang berputar putar dan lampu ambience yang berwarna-warni menempel di dinding.

Nyala lampu dalam ruangan dansa berirama mengikuti alunan musik sehingga kebanyakan orang menyebut lampu tersebut dengan sebutan lampu disko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun