Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Suatu Hari di Pengadilan Agama Depok

20 Juli 2022   16:23 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:44 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan karena faktor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Bukan juga karena tidak cinta lagi. Bukan karena "pil" pahit alias pria idaman lain atau perempuan idaman lain. Bukan juga karena faktor ekonomi. 

Jadi, lantas mengapa kawan saya memutuskan mengajukan perceraian ke pengadilan agama? Apakah tidak ada cara lain untuk mempertahankan rumah tangga? Terlebih sudah dikaruniai tiga anak?

Ternyata karena eks suaminya itu sudah tidak menafkahinya lahir dan batin selama lebih dari satu tahun. Dan, selama lebih dari satu tahun itu, eks suaminya itu tinggal di rumah orangtuanya. Bukan tinggal serumah dengannya.

Tidak ada kabar semisal menelepon kawan saya untuk memastikan kondisi dan perasaannya. Bagaimana kesehatannya, juga bagaimana kabar dan perasaan ketiga anak-anaknya. 

Jangankan bertanya kabar, mengirimkan uang buat anak-anaknya pun tidak. Secara ketiga anaknya itu sekolah dan butuh biaya yang tidak sedikit. Membiarkan kawan saya pontang panting mencari uang sendiri tanpa suami ikut membantu. Belum lagi kebutuhan lainnya.

"Nggak usah pikirin gue deh, gue masih bisa cari duit buat kebutuhan gue, yang penting sih anak-anak ajalah. Kan itu anak-anaknya dia juga," ceritanya kala itu saat bertandang ke rumah saya.

Karena tidak ada kabar selama satu tahun lebih itu, dan tidak terlihat ada itikad baik dari eks suami, maka kawan saya pun berkonsultasi dengan ahlinya, bagaimana stasus perkawinannya di mata hukum agama. 

Setelah bertanya-tanya, dikatakan suami yang tidak menafkahi isteri selama 6 bulan, pernikahan tetap sah, masih suami isteri, selama belum ada perkataan talak dari suami. 

Meski demikian, isteri bisa menggugat cerai suami jika ia sudah merasa tidak kuat diabaikan. Isteri juga bisa tetap menunggu jika tetap ingin bersabar hingga suami sadar akan kelalaian dan kesalahannya. 

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Pihak isteri berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun