Upaya mediasi sebelumnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak satupun pihak tergugat hadir di persidangan. Amanat Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pun tidak dapat dilaksanakan.
Perkara perceraian harus diputuskan hati-hati. Selain melibatkan sengketa hati antara suami isteri, dimensi-dimensi lain juga ikut terkena imbasnya.Â
Maka, tidak salah jika seorang hakim agama idealnya juga bisa menjadi seorang psikiater sekaligus da'i agar dapat melihat persoalan hukum yang diajukan dengan sudut pandang yang luas.
Penyelesaian perkara perceraian haruslah mengedepankan semangat menyelesaikan sengketa secara damai. Penyelesaian yang tidak menyisakan korban, baik isteri, suami, maupun anak-anak.Â
Setelah mendengarkan keterangan-keterangan saksi, hakim pun memutuskan mengabulkan permohonan cerai kawan saya dengan talak satu. Tidak ada gugatan mengenai harta gono gini dan hak asuh anak.
Keputusan ini pun disambut "bahagia" oleh kawan saya. Dia tidak menyangka proses perceraian yang diajukannya dimudahkan dan dilancarkan. Tidak menyangka juga bisa secepat itu.
Perkara perceraian dibanding perkara-perkara lain memang sangat unik dan spesial. Dari sisi akibat hukum maupun pendekatan penyelesaiannya juga berbeda dari kebanyakan jenis perkara hukum.Â
Tentu saja, dikarenakan putusnya ikatan perkawinan yang mengubah status hukum para pihak, berakibat pula pada berubahnya pola hubungan dibanding sebelum jatuhnya putusan pengadilan.Â
***
Sudah sebulan ini, kawan saya menyandang status janda. Biduk rumah tangga yang dibina selama 20 tahun itu akhirnya kandas juga, lalu tenggelam di dasar lautan ujian.Â