"Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri." (QS. al-Baqarah: 231)
Terlebih saat akad nikah pasangan laki-laki mengucapkan janji sighat taklik talak setelah melantunkan ijab kabul. Janji sighat taklik talak ini bentuk perlindungan hak-hak istri yang dilakukan oleh negara.Â
Taklik talak adalah sebuah talak suami yang digantungkan pada sifat tertentu. Jika sikap tersebut terwujud maka jatuhlah talak suami itu.Â
Dengan kata lain, taklik talak adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu.Â
Taklik talak ini ucapkan oleh mempelai suami sesudah akad nikah. Bahwa ia berjanji dengan sesungguh hati, akan mempergauli isteri dengan baik menurut ajaran Islam.Â
Suami menyatakan sighat taklik apabila meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut atau tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan lamanya atau menyakiti badan/jasmani isteri atau membiarkan (tidak memperdulikan) isteri selama enam bulan atau lebih.Â
Apabila salah satu di antara keempat perjanjian yang diucapkan saat akad nikah itu dilanggar oleh suami dan pihak istri merasa keberatan, maka pihak istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, sudah jatuh talak satu.
Kawan saya memutuskan untuk menggugat cerai. Punya suami tapi serasa tidak punya suami. Dibilang tidak punya suami, tapi bersuami. Jadi menggantung begitu. Biar jelas, sekalian saja tidak punya suami. Biar tidak menimbulkan fitnah juga.
Mungkin jalan cerita menjadi lain, jika suami tetap tinggal serumah dengan isteri. Nah, kawan saya ini tidak akan mempermasalahkan, meski tidak dinafkahi. Yang jelas, ada sosok suami di rumah. Tapi ini kan tidak.
***