KEADILAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 134/B/PK/PJK/2016)
NENCY
Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi - Manajemen Perpajakan - Institut STIAMI
Email : nency.bc201120035@gmail.comÂ
Â
ABSTRAK
Sejak tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System hingga sekarang. Self Assessment System merupakan sistem perpajakan yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak dalam hal menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam hal menguji kepatuhan, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan sesuai Pasal 4 PMK No.184/PMK.03/2015. Mengingat salah satu tujuan pemeriksaan adalah meningkatkan Penerimaan negara, maka pemeriksaan seringkali tidak objektif dan sengketa pajak. Pengadilan Pajak merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh dalam memberikan keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun dalam penyelesaian sengketa di pengadilan pajak sendiri memerlukan proses yang cukup lama. Sehingga tidak semua Wajib Pajak sanggup memperjuangkan keadilan sampai Pengadilan Pajak. Hal ini merupakan kontradiksi dalam perpaduan hukum dan implementasi di lapangan. Mengingat Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan asas Pancasila yang harus dijunjung tinggi, maka selanjutnya peneliti akan mengkaji lebih detail tentang Keadilan Kebijakan Perpajakan di Indonesia, terutama dalam sengketa pajak.
Â
Kata Kunci : Self Assessment System, Keadilan Perpajakan, Pengadilan Pajak, Indonesia.
Â
Â