Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Kebijakan Perpajakan di Indonesia

5 Mei 2021   12:24 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:43 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEADILAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA

(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 134/B/PK/PJK/2016)

NENCY

Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi - Manajemen Perpajakan - Institut STIAMI

Email : nency.bc201120035@gmail.com 

 

ABSTRAK

Sejak tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System hingga sekarang. Self Assessment System merupakan sistem perpajakan yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak dalam hal menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam hal menguji kepatuhan, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan sesuai Pasal 4 PMK No.184/PMK.03/2015. Mengingat salah satu tujuan pemeriksaan adalah meningkatkan Penerimaan negara, maka pemeriksaan seringkali tidak objektif dan sengketa pajak. Pengadilan Pajak merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh dalam memberikan keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun dalam penyelesaian sengketa di pengadilan pajak sendiri memerlukan proses yang cukup lama. Sehingga tidak semua Wajib Pajak sanggup memperjuangkan keadilan sampai Pengadilan Pajak. Hal ini merupakan kontradiksi dalam perpaduan hukum dan implementasi di lapangan. Mengingat Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan asas Pancasila yang harus dijunjung tinggi, maka selanjutnya peneliti akan mengkaji lebih detail tentang Keadilan Kebijakan Perpajakan di Indonesia, terutama dalam sengketa pajak.

 
Kata Kunci : Self Assessment System, Keadilan Perpajakan, Pengadilan Pajak, Indonesia.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun