Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ojek Online Tolak Lawan Corona

9 April 2020   23:30 Diperbarui: 10 April 2020   21:15 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


"We know what to do to bring back our economy back to life. What we do not know how to do is to bring people back to life" -- Nana Akufo-Addo (Presiden Ghana)

Begitulah pernyataan dari Presiden Ghana yang tegas dalam memerangi penyebaran Covid-19 dengan cara memberlakukan lockdown di Accra, Ghana. Padahal dengan pembatasan seperti itu, banyak pihak yang akan menentangnya. Tapi ia tetap kokoh pada pendiriannya demi melindungi rakyat.

Kebijakan tiap negara menekan penyebaran Covid-19 tentu saja berbeda. Lain Ghana, lain pula Indonesia. Pemerintah RI memilih menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Kesehatan lalu meramu peraturan terkait PSBB berdasarkan ilmu pengetahuan karena virus Covid-19 merupakan ranah sains. Maka lahirlah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Peraturan yang telah dirancang sedemikian rupa itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, per 10 April 2020, Pemprov DKI akan menerapkan PSBB berdasarkan Permenkes tersebut. Apalagi DKI Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun ternyata masih ada pihak yang keberatan dengan peraturan itu. Tepatnya pada Pasal 15 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang." Tidak bolehnya angkutan roda dua mengangkut penumpang didasari aturan tidak boleh mengisi kendaraan melebihi 50 persen kapasitasnya.

Pada 9 April 2020, Dewan Presidium Nasional dan Daerah DKI Jakarta Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia angkat bicara menyatakan sikap terbuka pada Pemprov DKI menolak keras pada pelarangan sepeda motor membawa penumpang. Melalui Ketua Presidium GARDA Nasional Indonesia Igun Wicaksono, pembatasan dengan melarang kendaraan roda dua membawa penumpang akan berakibat terhentinya sebagian pendapatan ojek online. Ia juga menambahkan pengguna jasa penumpang ojol akan kesulitan dalam beraktivitas.

Atas dasar itu, ia dan pihaknya meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan beserta jajarannya untuk tidak menerapkan pelarangan membawa penumpang bagi ojol.

Sumber : Liputan 6 [Ojek Online Tolak Larangan Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta]

Pemberlakuan PSBB pasti akan memberikan dampak perekonomian kepada siapa saja. Namun mereka harus ingat, akibat wabah Covid-19 ini 1,2 juta orang kehilangan pekerjaannya dan kini menjadi pengangguran.

Sumber : CNBC [Bikin Merinding, 1,2 Juta Pekerja Kena PHK & Dirumahkan]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun