Mohon tunggu...
Nayna Nagia
Nayna Nagia Mohon Tunggu... Lainnya - ⚖️

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana bagi Pelaku Bullying pada Media Sosial Instagram

19 Januari 2021   22:44 Diperbarui: 19 Januari 2021   22:46 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ambar & Nani. (2014). E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.
PRO-BANK, Jurnal Ekonomi &Bisnis, 1 (2), 8.

DSLA. (2020, Juli) Cyberbullying: Pengertian, Dampak & Kasus Cyberbullying di Indonesia. dslalawfirm.com. Diakses pada 11 Januari 2021. https://www.dslalawfirm.com/cyberbullying/.

Fitransyah, R.R., & Waliyanti, E. (2018). PERILAKU CYBERBULLYING DENGAN MEDIA INSTAGRAM PADA REMAJA DI YOGYAKARTA. Indonesian Journal Of Nursing Practices, 2(1), 37-38.

 Hutomo, Dimas. (2019, 4 Januari). Adakah Syarat Khusus Melaporkan Kasus Penyebaran Konten Asusila?. hukumonline.com. Diakses pada 13 Januari 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c1880c327d3b/adakah-syarat-khusus-melaporkan-kasus-penyebaran-konten-asusila/.

Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Putra, N.P., (2019, 1 Juli). Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Instagram @rif_opposite Diciduk. Merdeka.com. Diakses pada 16 Januari 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/sebar-ujaran-kebencian-pemilik-akun-instagram-rifopposite-diciduk.html.

Rachmawati. (2020, 10 Januari). Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik. Kompas.com. Diakses pada 15 Januari 2021. https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/07010001/tagih-utang-rp-70-juta-lewat-instagram-wanita-di-medan-jadi-terdakwa.

Sitompul, Josua. (2018, 25 Juli). Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?. hukumonline.com. Diakses pada 13 Januari 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt520aa5d4cedab/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan/.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun