Mohon tunggu...
nayla zasta
nayla zasta Mohon Tunggu... Makasiswa

Bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Tata Negara Indonesia

31 Juli 2025   20:00 Diperbarui: 31 Juli 2025   19:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa rekomendasi konkret:

Memperluas kewenangan MK melalui amandemen agar dapat menerima pengaduan konstitusional individu (konfesional complaint) dan menguji quasilaws seperti perppu, demi proteksi hak warga negara.

Memperkuat implementasi putusan MK, melalui regulasi pelaksanaan dan koordinasi antar lembaga negara, serta kampanye edukasi konstitusional kepada masyarakat.

Mengajukan revisi UU MK atau bahkan UUD 1945 secara selektif, hanya jika ditujukan untuk penguatan demokrasi dan hak rakyat, bukan untuk menggiring kekuasaan.

Menjaga prinsip politik sipil, mencegah peran militer di ranah sipil yang melampaui batas konstitusional.

Melengkapi ketentuan konstitusi untuk menghadapi tantangan modern: cyber resilience, pandemi, perubahan iklim, serta ketahanan sosial-ekonomi, agar UUD 1945 tetap relevan sebagai instrumen hukum hidup.

Hukum Tata Negara Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong demokrasi substantif dan keadilan sosial. Namun tanpa reformasi yang tepat, adaptif, dan partisipatif, sistem ketatanegaraan berisiko stagnan atau bahkan mundur ke praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, masyarakat, akademisi, lembaga negara, dan generasi mendatang harus bersamasama memperkuat hukum tata negara sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, dan martabat rakyat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun