Beberapa rekomendasi konkret:
Memperluas kewenangan MK melalui amandemen agar dapat menerima pengaduan konstitusional individu (konfesional complaint) dan menguji quasilaws seperti perppu, demi proteksi hak warga negara.
Memperkuat implementasi putusan MK, melalui regulasi pelaksanaan dan koordinasi antar lembaga negara, serta kampanye edukasi konstitusional kepada masyarakat.
Mengajukan revisi UU MK atau bahkan UUD 1945 secara selektif, hanya jika ditujukan untuk penguatan demokrasi dan hak rakyat, bukan untuk menggiring kekuasaan.
Menjaga prinsip politik sipil, mencegah peran militer di ranah sipil yang melampaui batas konstitusional.
Melengkapi ketentuan konstitusi untuk menghadapi tantangan modern: cyber resilience, pandemi, perubahan iklim, serta ketahanan sosial-ekonomi, agar UUD 1945 tetap relevan sebagai instrumen hukum hidup.
Hukum Tata Negara Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong demokrasi substantif dan keadilan sosial. Namun tanpa reformasi yang tepat, adaptif, dan partisipatif, sistem ketatanegaraan berisiko stagnan atau bahkan mundur ke praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, masyarakat, akademisi, lembaga negara, dan generasi mendatang harus bersamasama memperkuat hukum tata negara sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, dan martabat rakyat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI