Mohon tunggu...
nayla zasta
nayla zasta Mohon Tunggu... Makasiswa

Bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Tata Negara Indonesia

31 Juli 2025   20:00 Diperbarui: 31 Juli 2025   19:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus Mahkamah Konstitusi: Etika dan independensi

Kepemimpinan MK sempat terguncang dengan kasus etik Ketua MK sebelumnya (Anwar Usman), yang akhirnya digantikan oleh Suhartoyo sejak November 2023. Suhartoyo bahkan memimpin keputusan menyatakan sebagian UU Grasi 2010 bertentangan dengan konstitusi karena pembatasan waktu pengajuan grasi dalam satu tahun tidak sesuai konstitusi .

Namun revisi UU MK (tahun 2023) yang membahas umur minimal hakim MK, evaluasi hakim, serta struktur Dewan Etik dianggap oleh sejumlah kalangan akademik sebagai upaya penguasaan pemerintahan terhadap MK yang melemahkan independensi peradilan konstitusi .

 Konteks Global & Tantangan Modern: Pandemi & Digitalisasi

UU COVID19 (Perppu/Covid law) menjadi contoh penting peran MK dalam situasi darurat: MK memperingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, menekankan batasan wewenang, dan perlunya ketentuan waktu untuk kebijakan darurat agar menjamin kepastian hukum .

Selain itu, ancaman siber dan disinformasi membuat perlunya reformasi sistem hukum tata negara yang mengatur secara jelas tentang cyber law di tingkat konstitusi.

 Risiko Ekspansi Kekuasaan Militer dan Implikasinya terhadap Hukum Tata Negara

Belakangan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto memperluas peran militer dalam sektor sipil---seperti industri farmasi dan pelayanan kesehatan---membuka kekhawatiran pelanggaran prinsip sipilmiliter dan batas wewenang konstitusional. Amnesty International menilai keterlibatan militer dalam bisnis dan layanan publik merupakan pelanggaran UU dan tanda peningkatan kecenderungan otoritarianisme .

Hal ini mencerminkan pentingnya prinsip politik sipil yang kuat dan kontrol peradilan terhadap pelibatan militer pada ranah sipil demi menjaga demokrasi konstitusional.

Kesimpulan

Hukum Tata Negara di Indonesia sejak Reformasi telah mengalami kemajuan besar: dari pembentukan MK, amandemen UUD 1945, hingga perlindungan hak sipil dalam putusanputusan MK. MK telah tampil sebagai lembaga independen yang menjaga konstitusi dan hak dasar warga negara. Namun implementasi putusan, tantangan ekspansi kekuasaan, serta kompleksitas isu global menunjukkan bahwa reformasi terus diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun