Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebebasan dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Dalam konteks kebebasan berpendapat, penting untuk memahami bahwa meskipun merupakan hak asasi, kebebasan berpendapat juga harus menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain. Oleh karena itu, dalam menyampaikan pendapat, seseorang harus bertanggung jawab, tidak menyerang aparat, dan tidak merusak fasilitas publik.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, artikel opini Pancasila mengenai kebebasan dikemukakan di Indonesia dapat menjadi "Kebebasan Berpendapat: Antara Hak Asasi dan Tanggung Jawab Sosial". Dalam artikel ini, dapat dibahas tentang pentingnya pengertian kebebasan, namun juga perlu disertakan pembahasan mengenai batasan dan tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam artikel ini adalah:
1. Kebebasan berpendapat harus menyampaikan secara bertanggung jawab, tidak menyerang aparat, dan tidak merusak fasilitas publik
2. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas
3. Penyalahgunaan kebebasan seringkali diartikan terjadi demi kepentingan diri sendiri dan merugikan orang lain
4. Hak asasi manusia harus menjadi pengutama dalam mengutarakan pendapat dan harus dipertanggungjawabkan
Dengan memahami aspek-aspek ini, kita dapat menyampaikan pendapat tentang tanggung jawab dan menjaga kebebasan yang dikemukakan di Indonesia dalam rangka hak asasi manusia dan demokrasi.