Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menkeu Harus Dorong Industri Daur Ulang Sampah

12 Desember 2022   10:03 Diperbarui: 12 Desember 2022   19:03 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Celah kebohongan dan kepalsuan akan tertutup dengan pemberlakuan syarat dan ketentuan tersebut. Karena jangan-jangan ada pengusaha "nakal" yang melabeli dirinya sebagai pengusaha daur ulang tapi tidak menggunakan bahan baku daur ulang melainkan hanya sebagian kecil saja. Atau menggunakan bahan baku baku daur ulang yang diperoleh dari mengimpor sampah negara lain.

Kementerian keuangan harus sangat ketat memberlakukan syarat dan ketentuan untuk memberi insentif pada pengusaha daur ulang. Sebab potensi kecurangan sangat terbuka lebar. Dalam hal ini adalah manipulasi data penggunaan bahan baku produksi dari sampah.

Supaya kontribusi pengusaha daur ulang jelas dan nyata di lapangan, Menkeu dapat memberlakukan syarat dan ketentuan agar pengusaha daur ulang membina dan bekerjasama dengan pengelola sampah. Pihak pengelola sampah dijadikan sebagai mitra penyuplai bahan baku daur ulang.

Dengan kemitraan dan kerjasama tersebut Menkeu dapat mengkonfirmasi dan memverifikasi data secara kuantitas serapan bahan baku daur ulang dari minimal dua pihak. Yakni, dari industri pengguna bahan baku daur ulang dan penyedianya.

Hasil konfirmasi dan verifikasi itu bisa dijadikan fakta dan dasar Menkeu untuk memberi keringanan PPN pada pengusaha daur ulang. Menkeu juga bisa melakukan konfirmasi dan verifikasi pada pemerintah daerah yang di wilayahnya ada mitra penyuplai bahan baku daur ulang. 

Pemerintah daerah yang serius memprogram pengurangan sampah akan dengan senang hati berbagi data. Sebab, keberhasilan pengurangan sampah oleh pengelola sampah dan industri pengusaha daur ulang juga akan menjadi keberhasilan pemerintah daerah.


Pemerintah daerah yang mampu melakukan pengurangan sampah pun bisa mendapatkan insentif dari pemerintah provinsi atau pusat berdasarkan UUPS. Insentif yang selanjutnya dapat disalurkan pada pengelola sampah agar kian meningkat volume dan kuantitas sampah yang dikelola sebagai bahan baku daur ulang.

Rantai Insentif Pengurangan Sampah

Di dalam pengelolaan sampah dan daur ulang ada jaringan berantai yang saling berhubungan. Karena setiap mata rantai dari jaringan itu saling mempengaruhi pasokan bahan baku daur ulang. 

Untuk itulah syarat dan ketentuan dari pemerintah dalam rangka memberikan insentif berupa pengurangan PPN harus diterapkan. Jika tidak, pernyataan bahwa suatu industri menggunakan bahan baku dari daur ulang sampah hanyalah klaim belaka.

Memberikan insentif keringanan PPN pada pelaku usaha berbahan baku daur ulang dapat menjadi cikal bakal terbentuknya rantai pengelolaan sampah yang kokoh. Rantai pengelolaan sampah itu nantinya akan menjadi rantai insentif pengurangan sampah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun