Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gusar Kelola Sampah Surabaya, Walikota Larang Kantong Plastik (1)

6 April 2022   14:19 Diperbarui: 6 April 2022   14:32 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantong plastik adalah kebutuhan rakyat, melarangnya jelas dan nyata tidak relevan. (Dokumentasi pribadi)

Walikota Surabaya "penerus" Tri Rismaharini itu akhirnya gusar pada masalah sampah di Surabaya. Walikota yang sekarang ini, Eri Cahyadi, lebih jelas dan nyata menampakkan kegusaran daripada pendahulunya. Yakni dengan  menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya pada 9 Maret 2022 lalu.

Perwali itu berbunyi pengurangan penggunaan kantong plastik, namun isinya melarang penggunaan kantong plastik, dan menyerukan penjualan kantong plastik ramah lingkungan. Lagi-lagi peraturan yang di dalamnya disusupi kepentingan bisnis produk tertentu. Patut diduga, Walikota Surabaya ini ikut atau mendapatkan bonus dari penjualan plastik ramah lingkungan itu.

Dua tahun silam, kegusaran masalah sampah sudah ditampakkan Walikota Tri Rismaharini. Tapi kegusaran itu tak begitu membuncah. Risma hanya menerbitkan Surat Edaran (SE): Himbauan Pelarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, Nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 tertanggal 13 Agustus 2019.

SE itu ditujukan pada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, pengusaha ritel, rumah makan, restoran, coffe shop, bar, rumah minum, toko roti/kue, pusat penjualan makanan dan/ jasa boga, pimpinan bank/hotel/mall/ supermarket dan tempat hiburan umum, dan pengelola pasar se Surabaya. Rupanya, SE ini tidak bertaring, tidak bertaji, tumpul.

Mestinya Walikota Surabaya Eri Cahyadi atau timnya bisa mengevaluasi penyebab tidak diperhatikannya SE Walikota Risma itu. Melarang kantong plastik sama saja melarang orang makan nasi yang sudah jadi kebutuhan sehari-hari.

Tapi, melakukan evaluasi memang ribet. Yang mudah adalah langsung membuat peraturan yang melarang kantong plastik untuk mengesahkan sanksi bagi yang melanggarnya, dan apalagi ada campur bisnis terselubung "jual kantong plastik ramah lingkungan" di dalamnya.

Masalah Sampah di Surabaya

Kota Surabaya adalah kota di Indonesia yang terkenal hingga dunia  terkait lingkungan. Walikota sebelum Eri Cahyadi mendapatkan penghargaan nasional dan internasional di bidang lingkungan termasuk pengelolaan sampah. Bahkan, Kota Surabaya meraih Adipura Kencana di masa Risma.

Tapi apakah masalah sampah di Kota Surabaya benar-benar beres?

Jauh dari kata iya. Bahwa penanganan sampah di Kota Surabaya mengemuka iya, itu benar. Penanganan sampah yang berakhir di TPA Benowo terus berjalan hingga saat ini. TPA itu sangat tertutup, tidak sembarang orang boleh masuk.

Gunung sampah di TPA Benowo hanya bisa dilihat dari Tol Surabaya-Gresik, dan bisa tercium aromanya dari radius hingga Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). TPA Benowo tak bisa dilihat kondisinya oleh siapa saja. Masyarakat tidak tahu kondisi TPA Benowo sehingga tak pernah khawatir untuk terus membuang sampah yang kemudian di angkut ke TPA Benowo.

Banyak pihak menyatakan TPA Benowo sesungguhnya sudah over capacity. Tapi Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini belum punya solusi untuk mengelola sampah Kota Surabaya yang volumenya mencapai 2.600 ton/hari. Semua sampah itu diketahui mayoritas dibuang ke TPA Benowo di samping persentase kecil diolah fasilitas-fasilitas pengolahan sampah.

Sama dengan kabupaten atau kota lainnya, fasilitas pengolahan sampah di Surabaya belum berjalan maksimal. Rata-rata masih menghasilkan residu tinggi dan membuangnya ke TPA Benowo. Hal ini disebabkan sistem sentralisasi pengelolaan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.

PSEL Surabaya Tidak Memadai

Medio 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo. Sebuah proyek nasional yang hendak dijadikan pilot project percontohan bagi seluruh Indonesia. 

Proses gasifikasi dengan PSEL Benowo ini diproyeksikan menghasilkan listrik 2 Megawatt per hari dari 600 ton sampah yang dibakar. Listrik itu kemudian akan diserap PLN karena kewajiban membeli listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT). PLN tidak bisa menolak membeli meski harganya lebih mahal dan kapasitasnya sangat kecil.

Meski begitu, PSEL Benowo tetap tidak bisa membereskan masalah sampah di Surabaya. Belum lagi jika musim hujan datang, maka sampah Kota Surabaya akan sulit dibakar untuk menghasilkan gasifikasi. Ditambah lagi biaya tipping fee yang mahal dan operasional lainnya. Maka, bisa jadi sampah yang awalnya bisa diolah jadi listrik 600 ton/hari bisa berkurang dari jumlah itu. Sementara volume sampah di Kota Surabaya jelas dan nyata sebesar 2.600 ton/hari.

Pemkot Surabaya Melanggar UUPS dan Perda-nya Sendiri

Sistem yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan sampah hingga saat ini sesungguhnya masih melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Terutama dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga, pengelolaan sampah kawasan, dan penutupan TPA Open Dumping.

Pemkot Surabaya tidak akan bisa melaksanakan operasional TPA Control Landfill atau Sanitary Landfill selama penanganan sampah masih dilakukan secara sentralistik. Terlalu banyak sampah yang harus diproses di TPA jika penanganan sampah sentralistik itu terus dilakukan. Solusi penanganan sampah sentralistik hanya satu : TPA Open Dumping. Tidak ada yang lain.

Selain melanggar UUPS, Pemkot Surabaya sebenarnya sedang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Surabaya. Perda ini sama semangatnya dengan UUPS, dan dilanggar juga oleh pemerintah yang mengeluarkan aturan ini sendiri.

Membaca perda ini kita akan teringat pada semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang memiliki semangat pengelolaan sampah kawasan, daur ulang, redesain produk dan pemberdayaan bank sampah.

Peraturan Simpang Siur dan Tak Dilaksanakan

Lima tahun sudah Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 itu berlaku. Sepertinya belum ada perubahan pengelolaan sampah yang signifikan. Pemkot Surabaya masih terus mengangkut sampah menuju TPA.

Supaya lebih tajam, Perda Kota Nomor 5 Tahun 2014 diubah. Maka terbitlah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 (yang merupakan dasar terbitnya SE Pelarangan Kantong Plastik).

Ada beberapa perubahan tapi kita akan fokus pada Pasal 41 dan Pasal 43 yang poin-poinnya bertambah. Kalau dua pasal itu dilaksanakan, Surabaya akan aman dari bencana sampah.

Jika pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa sanksi administrasi akan diberikan pada orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 saja, maka pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 poinnya bertambah satu poin lagi pada ayat (1). Berbunyi sebagai berikut:

Setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17A ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33.

Banyak sekali tambahan pasal yang apabila dilanggar akan diberi sanksi administrasi. Demikian pula pada Pasal 43 yang linear dengan Pasal 41.

Ini isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 9 ayat (2) tentang kewajiban melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pasal 11 tentang kewajiban melakukan pembatasan timbulan sampah.

Pasal 12 ayat (1) tentang kewajiban pendauran ulang sampah.

Pasal 12 ayat (3) tentang kewajiban kepemilihan izin usaha/kegiatan pendauran ulang sampah.

Pasal 12 ayat (4) tentang kewajiban mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan bagi pendauran ulang sampah untuk kemasan pangan.

Pasal 13 tentang kewajiban memanfaatkan kembali sampah.

Pasal 15 ayat (3) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

Pasal 16 ayat (2) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan YOS, TPS 3R, alat pengumpul sampah terpilah.

Pasal 17A ayat (1) tentang kewajiban penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah.

Pasal 18 tentang pengelola kawasan pemukiman yang sampahnya lebih dari 30 meter persegi sebulan wajib membuang sampahnya sendiri ke TPS atau TPA.

Pasal 19 ayat (4) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.

Berdasarkan pasal-pasal itu, hampir kawasan bisa dipastikan melanggar. Mindse pengelola kawasan masih linear dengan pola ambil -- angkut - buang yang difasilitasi oleh pemerintah. Kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilah sampah sebagai sumber timbulan sampah dan infrastruktur masih sangat tidak mendukung.

Tidak usah muluk-muluk sampai bikin fasilitas pemilah sampah atau TPS 3R, tempat sampah di rumah-rumah warga saja masih belum terpilah organik dan anorganik. Gerobak untuk mengangkut sampah juga masih cuma satu. Truk sampah juga masih cuma satu untuk aneka sampah.

Insfrastruktur SDM juga belum siap. Sebab, konsep pengelolaan sampah kawasan harus didukung oleh SDM yang mumpuni. Jika persoalan ini belum dibereskan, puluhan perda dikeluarkan untuk melarang ini dan itu di persampahan tetap tidak akan ada gunanya. Bersambung (nra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun