Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gusar Kelola Sampah Surabaya, Walikota Larang Kantong Plastik (1)

6 April 2022   14:19 Diperbarui: 6 April 2022   14:32 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantong plastik adalah kebutuhan rakyat, melarangnya jelas dan nyata tidak relevan. (Dokumentasi pribadi)

Membaca perda ini kita akan teringat pada semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang memiliki semangat pengelolaan sampah kawasan, daur ulang, redesain produk dan pemberdayaan bank sampah.

Peraturan Simpang Siur dan Tak Dilaksanakan

Lima tahun sudah Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 itu berlaku. Sepertinya belum ada perubahan pengelolaan sampah yang signifikan. Pemkot Surabaya masih terus mengangkut sampah menuju TPA.

Supaya lebih tajam, Perda Kota Nomor 5 Tahun 2014 diubah. Maka terbitlah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 (yang merupakan dasar terbitnya SE Pelarangan Kantong Plastik).

Ada beberapa perubahan tapi kita akan fokus pada Pasal 41 dan Pasal 43 yang poin-poinnya bertambah. Kalau dua pasal itu dilaksanakan, Surabaya akan aman dari bencana sampah.

Jika pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa sanksi administrasi akan diberikan pada orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 saja, maka pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 poinnya bertambah satu poin lagi pada ayat (1). Berbunyi sebagai berikut:

Setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17A ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33.

Banyak sekali tambahan pasal yang apabila dilanggar akan diberi sanksi administrasi. Demikian pula pada Pasal 43 yang linear dengan Pasal 41.

Ini isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 9 ayat (2) tentang kewajiban melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pasal 11 tentang kewajiban melakukan pembatasan timbulan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun