Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gusar Kelola Sampah Surabaya, Walikota Larang Kantong Plastik (1)

6 April 2022   14:19 Diperbarui: 6 April 2022   14:32 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantong plastik adalah kebutuhan rakyat, melarangnya jelas dan nyata tidak relevan. (Dokumentasi pribadi)

Pasal 12 ayat (1) tentang kewajiban pendauran ulang sampah.

Pasal 12 ayat (3) tentang kewajiban kepemilihan izin usaha/kegiatan pendauran ulang sampah.

Pasal 12 ayat (4) tentang kewajiban mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan bagi pendauran ulang sampah untuk kemasan pangan.

Pasal 13 tentang kewajiban memanfaatkan kembali sampah.

Pasal 15 ayat (3) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

Pasal 16 ayat (2) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan YOS, TPS 3R, alat pengumpul sampah terpilah.

Pasal 17A ayat (1) tentang kewajiban penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah.

Pasal 18 tentang pengelola kawasan pemukiman yang sampahnya lebih dari 30 meter persegi sebulan wajib membuang sampahnya sendiri ke TPS atau TPA.

Pasal 19 ayat (4) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.

Berdasarkan pasal-pasal itu, hampir kawasan bisa dipastikan melanggar. Mindse pengelola kawasan masih linear dengan pola ambil -- angkut - buang yang difasilitasi oleh pemerintah. Kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilah sampah sebagai sumber timbulan sampah dan infrastruktur masih sangat tidak mendukung.

Tidak usah muluk-muluk sampai bikin fasilitas pemilah sampah atau TPS 3R, tempat sampah di rumah-rumah warga saja masih belum terpilah organik dan anorganik. Gerobak untuk mengangkut sampah juga masih cuma satu. Truk sampah juga masih cuma satu untuk aneka sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun