Mohon tunggu...
Nanang Setiana
Nanang Setiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Imers, SEO Specialist, Web Content Writer, Web Dev, Blogger.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompetensi Itu Tegas Warnanya atau Abu-abu?

17 September 2018   22:19 Diperbarui: 18 September 2018   17:04 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Untuk Prasasti di Negeri Kami

Obrolan pedagang dan pekerja kasar di warung kopi, sampai obrolan para Saudagar dan para Penasehat Kerajaan di pos-pos pantau kerajaan mengerucut kepada kalimat positif mendukung satu nama yang dicalonkan, yaitu mendoakan Sang Calon Juru Adat Spiritual yang baru diberikan kesehatan dan kekuatan untuk mau mengemban amanah yang dipercayakan ini.

Sampai pada masa akhir jelang waktu sayembara ditutup, Juru Adat Spiritual yang lama memasuki masa akhir jabatannya. Artinya, Sang Calon Juru Adat Spiritual semakin dirasa dibutuhkan untuk segera dilantik.

Purnama terus berganti, sampai memasuki purnama ke 12. Sang Raja pergi menghadap Sang Penghulu Solih, sebuah sebutan untuk Ketua perkumpulan kerajaan-kerajaan di salah satu tempat bernama Kawetjibo (Kawedanan Tjiledu Tjirebo). 

Sang Penghulu Solih menyambut baik usulan dari Sang Raja tentang Satu Nama yang digadang untuk Juru Adat Spiritual yang baru. Dan meminta segera dilantik, tanpa menunda lama, demi kepentingan berjalannya roda nilai-nilai kerajaan yang harus dijaga agar tradisi yang ada tetap lekat dengan Sang Pencipta serta agar keharmonisan sesama rakyat, bahkan dengan alam di sekitarnya juga tidak terganggu.

Nahas, nasib Sang Calon Juru Adat Spiritual. Di detik-detik akhir pelantikan, dimana restu bukan hanya dari kalangan petinggi kerajaan dan sebagian besar masyarakat, bahkan konon datang juga dari Sang Penghulu Solih, tetiba datang Satu Nama baru yang kurang populer di kerajaan,digadang-gadang tetiba untuk menjadi alternatif kedua Calon Juru Adat Spiritual. 

Yah, ini dirasa aneh oleh banyak pihak, jelang dilantik tetiba ada nama baru, nama yang selama ini tidak terdengar di barisan para ksatria pemberi sumbangsih pada kerajaan, ketika kerajaan pernah terkena bencana air bah dan sebagainya, nama baru ini entah di barisan mana beradanya.

Manuver demi manuver terjadi mendadak begitu banyak. Kasak-kusuk terjadi di sana-sini. Sebagian warga menaruh curiga, bahwa dari hulu ke hilir, dari Sang Penghulu Solih, Sang Raja, sampai banyak petinggi kerajaan tidaklah tulus sepenuh hati menggadang-gadang satu nama dulu kala sejak Purnama ke 5. 

Sebagian lagi, mengira satu nama pesaing yang baru yang diunggulkan diyakini memiliki kesaktian luar biasa, sehingga begitu berani melawan ketegasan kompetensi.

Dan hebatnya, Sang Penghulu Solih dan Sang Raja beserta para petinggi kerajaan, memutuskan dari hanya 1 (satu) nama untuk posisi Calon Juru Adat Spiritual yang baru, menjadi ada 2 (dua)  nama. Keputusan yang dirasa aneh dan bercitarasa mendadak ini diambilnya dengan dalih ini suatu keharusan dan kewajaran. 

Lalu dibentuklah, Majlis Pemilihan Juru Adat Spiritual di Purnama ke 13 atau di luar batas sayembara sebenarnya untuk menimbang kompetensi keduanya. Kata kunci seperti kompetensi adalah yang digembar-gemborkan ke segenap titik di kerajaan.

Seolah para pengambil kebijakan ingin dilihat bakti karyanya kepada kerajaan, karena yang akan diputuskan apapun oleh Majlis Permilihan nanti adalah berdasarkan kompetensi.

Sebut saja nama pertama yang diunggulkan dari masa awal sayembara sampai jelang penutupan sayembara adalah Raden Elang Sakti, sedangkan nama yang baru muncul di akhir penutupan sayembara adalah Raden Sakti Mandraguna, secara kompetensi dari sudut pandang manapun, maka dapat dipastikan Raden Elang Sakti jauh lebih unggul dari Raden Sakti Mandraguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun