Dari uraian tersebut, tidak dapat terbantahkan bahwa pers atau media telah bersekongkol untuk mencapai tujuan mereka masing-masing. Dibutuhkan pemikiran logis, kebijaksanaan, dan keinginan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kualitas intelektual ini tidak banyak ditemukan pada media di Indonesia. Sebaliknya, dua kekuatan pendorong media massa adalah sifat persaingan dan keuntungan.Â
Jadi, motivasi utama sebagian besar dari industri ini adalah menemukan cara untuk menceritakan sebuah cerita dengan cara yang menarik dan akurat, atau untuk mengambil jalan keluar yang lebih mudah dengan menyanggah nilai-nilai tradisional, mencari sensasi dari publik figur, atau mencari aspek kontroversial dalam setiap cerita, atau masalah sosial, sebagai sarana untuk menjangkau audiens. Hal-hal ini lah yang mengarah pada keuntungan yang lebih besar yang mungkin didapatkan.
Keuntungan dan pengaruh adalah dua tujuan fundamental dari industri pers. Tujuan ini pada dasarnya bukan hal yang salah. Tujuan ini salah hanya jika aturan hukum dan nilai-nilai pada masyarakat diabaikan. Dalam kondisi di mana tidak ada yang bertanggung jawab atas konsekuensi buruk tersebut, tidak mengherankan jika beberapa media massa atau pers telah memutuskan mengangkat sisi gelap pada setiap pemberitaan mengenai minoritas untuk menarik keuntungan lebih. Hal ini tidak membutuhkan banyak bakat, kejeniusan, atau kerja keras untuk mencapainya.Â
Argumen bahwa media massa atau pers merupakan cerminan dari masyarakat tidak cukup sebagai argument untuk membenarkan setiap langkah, terlebih langkah buruk yang diambil oleh industri ini. Namun meskipun sah-sah saja untuk menyalahkan media atas semua penyakit sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan penegakan hukum ini, sejujurnya masyarakat tetap harus bercermin pada kesalahan diri sendiri. Masyarakat adalah konsumen dari industri pers ini. Sehingga kembali lagi, sebuah hal baik tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Dan di sisi lain, media dan pers juga harus membenahi diri dalam hal penyajian berita, termasuk kembali bercermin pada peraturan perundang-undangan dank kode etik yang berlaku.