Mohon tunggu...
Nadia Nur Ramadhani
Nadia Nur Ramadhani Mohon Tunggu... Saya sebagai mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Fantasi Sedarah di Facebook, Waspadai Dampak Negatifnya!

13 Juni 2025   11:46 Diperbarui: 13 Juni 2025   11:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grup fantasi sedarah di Facebook (Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Setiap negara memiliki regukasi (hukum) yang ketat mengenai penyebaran

konten seksual. Membiarkan konten ini menyebar tanpa pengawasan dapat

membuat pengguna dan platform tersebut terseret ke jalur hukum, dan dapat

dikenakan sanski pidana sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

Seperti Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Yang

telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap orang

dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang

memiliki memuatan yang melanggar kesusilaan”. Yang akan mendapatkan ancaman

pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: “Dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu milyar)”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun