Setiap negara memiliki regukasi (hukum) yang ketat mengenai penyebaran
konten seksual. Membiarkan konten ini menyebar tanpa pengawasan dapat
membuat pengguna dan platform tersebut terseret ke jalur hukum, dan dapat
dikenakan sanski pidana sesuai dengan UU ITE dan KUHP.
Seperti Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Yang
telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki memuatan yang melanggar kesusilaan”. Yang akan mendapatkan ancaman
pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: “Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu milyar)”.