Viralnya konten fantasi sedarah seperti ini tidak terjadi begitu saja. Media sosial
cenderung memprioritaskan konten yang mendapat banyak interaksi seperti suka,
komentar, atau bagikan ulang. Pengguna mungkin terlibat karena rasa penasaran, dan
mereka tidak sadar bahayanya dari konten-konten fantasi sedarah tersebut.
“Dari viralnya fenomena tersebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
berhasil menangkap enam orang tersangka terkait grup Facebook Fantasi Sedarah dan
Suka Duka yang sudah memiliki lebih dari 32 ribu anggota, yang didalamnya berisi foto
dan video pornografi anak perempuan di bawah umur. Mereka kini dijerat pasal
berlapis dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 6
milyar”. Ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika selaku Karo Penmas Divhumas Polri.