Mohon tunggu...
Nadia Nur Ramadhani
Nadia Nur Ramadhani Mohon Tunggu... Saya sebagai mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Fantasi Sedarah di Facebook, Waspadai Dampak Negatifnya!

13 Juni 2025   11:46 Diperbarui: 13 Juni 2025   11:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grup fantasi sedarah di Facebook (Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Viralnya konten fantasi sedarah seperti ini tidak terjadi begitu saja. Media sosial

cenderung memprioritaskan konten yang mendapat banyak interaksi seperti suka,

komentar, atau bagikan ulang. Pengguna mungkin terlibat karena rasa penasaran, dan

mereka tidak sadar bahayanya dari konten-konten fantasi sedarah tersebut.

Grup fantasi sedarah di Facebook (Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya)
Grup fantasi sedarah di Facebook (Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya)

“Dari viralnya fenomena tersebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

berhasil menangkap enam orang tersangka terkait grup Facebook Fantasi Sedarah dan

Suka Duka yang sudah memiliki lebih dari 32 ribu anggota, yang didalamnya berisi foto

dan video pornografi anak perempuan di bawah umur. Mereka kini dijerat pasal

berlapis dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 6

milyar”. Ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika selaku Karo Penmas Divhumas Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun