Mohon tunggu...
Nabilla Safrina
Nabilla Safrina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya suka nonton dan belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Plagiarisme pada Karya Ilmiah

10 Desember 2022   16:44 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:46 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

STOP PLAGIARISME PADA KARYA ILMIAH

 

Randi1

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bengkulu, Indonesia1,2

jufrirandy@gmail.com1

 

 Ani Khusnul Hatimah2

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bengkulu, Indonesia1,2

anikhusnul481@gmail.com2

 

 Nabilla Safrina3

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bengkulu, Indonesia1,2

  safrinanabila57@gmail.com3

Rahmansyah4

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bengkulu, Indonesia1,2

rahmansyahbkl@gmail.com4

  

ABSTRACT. Plagiarism is the act of stealing other people's ideas or it can also be called stealing an idea, idea, research that has previously been published but there are parties who are irresponsible by claiming that it was an idea that was created by themselves. Plagiarism can occur anywhere, anytime and by anyone and can take the form of various written works. Plagiarism can usually be called an academic crime, and this act of plagiarism must be avoided because it can get hefty sanctions. This article discusses plagiarism and how to prevent plagiarism.

Keywords   : Stop Plagiarism in Scientific Work

ABSTRACT. Plagiarisme adalah tindakan mencuri ide orang lain atau juga bisa disebut dengan mencuri suatu ide , gagasan , penelitian yang sebelumnya telah diterbitkan terlebih dahulu tetapi ada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengajui bahwa itu adalah ide yang di buat dirinya sendiri. Plagiarisme dapat terjadi dimana , kapan saja dan oleh siapa   saja  dan dapat berbentuk berbagai karya tulisan . Plagiarisme biasanya dapat disebut dengan kejahatan akademik , dan tindakan plgiatrisme ini harus dihindari karna bisa mendapat sansksi yang lumayan.  Didalam artikel ini membahasa tentang plagiarisme dan cara mencegah terjadinya plagiarisme.

Kata kunci : Stop Plagiarisme pada karya ilmiah

PENDAHULUAN

        Plagiarisme adalah sebuah kejahatan akademik dimana plagiarisme itu biasanya sebuah plagiat yaang biasanya berbentuk karya tulis seperti karya ilmiah,artiker , dsb . Dalam plagiarisme biasanya itu mengklem hak cipta orang lain menjadi hak cipta sendiri tanpa menghargai hak cipta orang lain. Plagiarisme juga ada sanksinya sesuai dengan proporsi plagiat yang dia lakukan .

METODELOGI

            Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif. penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orang atau peneliti yang tertarik secara analisis tentang METODE MENGETAHUI PLAGIARISME DAN PENCEGAHAN PLAGIARISME DALAM  SEBUAH KARYA ILMIAH. dan sumbernya di ambil dari buku BAHASA INDONESIA UNTUK PERGURUAN TINGGI  yang di tulis oleh Fairuzul Mumtaz, S.S., M.Hum.  yang di terbitkan pada tahun 2021 .Sedangankan   metode   yang   digunakan   adalah metode  analisis  isi  (contect  analysis).  Analisis  isi  adalah  sebuah  metode penelitian  dengan  menggunakan  seperangkat  prosedur  untuk  membuat inferensi yang valid dari teks (Fairuzul Mumtaz 2021). Dilihat dari bentuknya penelitian   ini   adalah   termasuk   penelitian   yang   berbentuk   literatur (kepustakaan) , teknik pengumpulan  data  dalam  penelitian  ini  adalah  dengan  cara  dokumentasi (studi  kepustakaan).  Teknik   dokumentasi  yaitu   dengan   menggunakan sumber-sumber   tertulis.   Di   mana   dilakukan   dengan   cara   mencari, mengumpulkan,  mempelajari,  dan  membaca  tentang  buku-buku,  artikel, atau   laporan   yang   berhubungan   dengan   subjek   atau   objek   penelitian . Teknik  analisis  data  terdiri  dari  empat  bagian,  yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dankesimpulan

 

TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Temuan

               Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa sebuah buku yang berjudul "Bahasa Indonesia Untuk Perguruan tinggi" diterbitkan oleh PT. Pustaka Baru dan buku ini di tulis oleh Fairuzul Mumtaz, S.S,M.HUM yang di terbitkan pada tahun 2021. Data yang di ambil dalam buku ini berada dihalaman 147 , di halaman ini membhasa tentang plagiarisme , bentuk-bentuk plagiarisme, Jenis-jenis plagiarisme , dsb. Didalam buku ini fokus membhas tentang pendalaman materi dan juga pengethauan tentang materi plagiarisme yang tercamtum dalam halaman buku tersebut.

 

Pembahasan 

  • Pengertian 

      Plagiarisme berasal dari dua kata latin , yaitu plagiarus yang berarti pencuri dan plagiare yang berarti mencuri . Dari dua kata tersebut dapat ditemukan persamaan yaitu mengambil yang bukan miliknya , maka dapat diambil kesimpulan bahwa plagiarisme memiliki pengertian sebagai pencurian terhadap gagasan , ide pikir , kata-kata , kalimat , dan penelitian .

  • BENTUK – BENTUK PLAGIARISME

     Plagiarisme dapat terjadi dalam beberapa bentuk , yaitu sebagai berikut .

  • Mengambil materi audio,visual,tes,software ,dan kode program , serta penampilannya seolah-olah sebagai ,ilik sendiri tanpa mencamtumkan sumbernya .
  • Mengunakan teks , materi , dan gagasan orang lain dan penampilannya seolah-olah miliknya sendiri tanpa mencantumkan sumbernya dengan benar.
  • Menggunakan struktur atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai pemilik sendiri.
  • Tidak menunjukkan pengutipan secara jelas .
  • Menggunakan teks yang sudah ada atau yang dapat disebut mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan.

  • SANKSI TERHADAP PLAGIARISME

Jika seorang penulis melakukan tindakan plagiarisme maka akan dikenanakan sanksi sesuai jabatan atau profesi yang dimilikinya . Berikut bentuk bentuk sanksi yang berlaku sesuai dengan status pelakunya ,

PASAL 12

  • Sanksi untuk mahasiswa/i yang terbukti melakukan plagiarisme maka akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 10 ayat (4) yang sanksi hukumannya dari yang ringan hingga terberat , seperti ;
  • Teguran:
  • peringatan tertulisan
  •  penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  • pemberhentian dengan hormat status sebagai mahasiswa di sebuah universitas
  • penarikan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

    

  2) Sanksi untuk dosen/guru/tenaga kerja pendidikan yang terbukti melakukan plagiarisme dapat dikenakan pasal 11 ayat (6), hukumannya dari yang terendah hingga yang terberat, seperti ;

a. Teguran

b. peringatan tertulis:

c. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan:

 d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional:

(3)  Apabila dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan yang terbukti melakukan perbuatan plagiat yang sebagimana yang tercantum pada ayat (2) huruf f , huruf g danhuruf f menyandang sebutan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama,maka dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan tersebut dijatuhin sebuah sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama oleh menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator perguruaan negeri atau swasta yang bersangkutan

(4)   Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolah usulan untuk mengangkat kembali dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikandalam jabatan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama tersebut pernah dijatuhin sanksi atau hukuman pada ayat 2 huruf f atau huruf g serta dijatuhin sanksi tambahan berupa permberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama 

(5)  Dalam hal pemimpin sebuah perguruan tinggi sebagai mana sanksi yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) , Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku plagiat

(6)  Sanksi kepada pemimpin sebuah perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (5) berupa,

a. Teguran

b. peringatan tertulis:

  • CARA MENGHINDARI PLAGIARISME

            Plagiarisme dapat dihindari dengan menggunakan teknik yang legal dalam dunia akademis. Dengan teknik yang benar, seseorang dapat meminjam konsep dari orang lain tanpa harus dicap sebagai plagiator. Pengetahuan mengenai teknik ini antara lain berkaitan dengan cara mengutip yang benar dan melakukan parafrasa. Kemampuan untuk mengutip dengan benar sangatlah penting, dan berikut ini adalah beberapa cara untuk menghindari tindak plagiarisme (Bahtiar dan Fatimah, 2014: 107).

1. Ketika Proses Penulisan

  • Dalam menulis , sebaiknya menggunakan informasi yang berupa fakta umum
  • Menuliskan sumber referensi untuk penyataan yang diacu penulis
  • Memberikan batasan yang jelas bagian mana saja dalam uraian yang merupakan kutipan dan bagian mana yang merupakan pernyataan penulis
  • Jika seorang penulis ingin memperkuat argumen dengan mengacu pada pernyataan seorang penulis  yang telah diterbitkan , maka dinyatakan dengan tegas dari sumber mana kutipan tersebut diambil
  • Lebih baik menulis sendiri walaupun mungkin sangat tidak bagus untuk dibaca apalagi di publikasikan dalam jurnal ilmiah

2.  KETIKA MENGUTIP WAWACARA

  • Menandai setiap bagian yang mau dikutip
  • Tandai dan catat ide pokok yang diambil dari sumber kutipan dan yang mana kesimpulan pribadi

     3. KETIKA MEMPARAFRASAKAN DAN MENGAMBIL KESIMPULAN

  • Baca bagian yang akan dikutip secara cermat, lalu lakukan parafrasa tanpa harus melihat teks asli  dan menuliskan yang di ingat oleh pembaca
  • Cek kembali untuk membandingkan parafrasa dengan teks yang kalian tulis sesuai dengan apa yang kalian ingat tadi

4. KETIKA MENGUTIP LANGSUNG

  • Cantumkan sumber yang dikutip dengan sejelas-jelasnya
  • Pilih bagian yang akan dikutip langsung secara proposional dengan menggunakan tanda baca pengutipan langsung, sebaiknya tidak terlalu pendek maupun panjang

    5.  KETIKA MENGUTIP TIDAK LANGSUNG

  • Cantumkan sumber yang dikutip secara sejelas-jelasnya
  • Cermati bagian yang akan dikutip tidak langsung lalu lakukan prafrasa dengan menggunakan kata dan kaliamt lain yang semakna tetapi menggunakan struktur penulisan kalimat yang berbeda dengan kutipan tersebut

 

KESIMPUULAN

        Plagiarisme merupakan tindakan kejahatan yang harus di hindari atau bahkan dihilangkan dalam pembuatan suatu karya ilmiah. Oleh karena itu inovasi , kreativitas dan tutorial dalam penyimakan itu sangatlah dibutuhkan karena agar kita dalam membuat suatu karya ilmiah itu terhidar dari yang namanya plagiarisme dan yang paling penting disini kita harus tau mana karya tulis yang hasil pemikiran sendiri dan mana hasil dari karya orang lain . Kita harus menghargai  karya orang lain jika ingin mengambil materi di dalam karya orang lain itu kalian harus mencantumkan secara jelas sumbernya dari dan kalian dapet sumbernya dari mana aja dan jadilah mahasiswa dan mahasiswi yang betanggung jawab , inovatis dan kreatif dalam mebuat suatu karya ilmiah tanpa adanya plagiarisme

SARAN

        Kita harus lebih bisa memahami sbuah materi yang yang kita teliti dan juga kita harus memhami konsep apa yang bakal kita teliti agar terhindar dari plagiarisme . Kira juga harus menghargai karya orang – orang yang telah membuat suatu karya ilmiah karena tidak mudah untuk membuat suatu karya ilmiah , jika ingin mengambil sedikit informasi di karya ilmiah orang lain harap di cantumkan secara jelas bahwa kalian itu mengambil suatu  isi materi yang kaliat buat disana . Belajarlah untuk tanggung jawab dan saling menghargai karya satu sama lain

 

REFERENSI

Fairuzul Mumtaz,S.S.,M.HUM (2021) Bahasa Indonesia Untuk Perguruan tinggi, Yogyakarta

Undang-undang Plagiarisme pasal 10 ayat (4) Sanksi plagiarisme untuk Mahasiswa/i

Undang-undang Plagiarisme pasal 11 ayat (6) Sanksi terhadap dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan

Undang-undang  plagiarisme pasal 12

Undang-undang plagiarisme pasal 13

                                                                                                              

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun