Mohon tunggu...
Nabilla Safrina
Nabilla Safrina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya suka nonton dan belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Plagiarisme pada Karya Ilmiah

10 Desember 2022   16:44 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:46 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Plagiarisme merupakan tindakan kejahatan yang harus di hindari atau bahkan dihilangkan dalam pembuatan suatu karya ilmiah. Oleh karena itu inovasi , kreativitas dan tutorial dalam penyimakan itu sangatlah dibutuhkan karena agar kita dalam membuat suatu karya ilmiah itu terhidar dari yang namanya plagiarisme dan yang paling penting disini kita harus tau mana karya tulis yang hasil pemikiran sendiri dan mana hasil dari karya orang lain . Kita harus menghargai  karya orang lain jika ingin mengambil materi di dalam karya orang lain itu kalian harus mencantumkan secara jelas sumbernya dari dan kalian dapet sumbernya dari mana aja dan jadilah mahasiswa dan mahasiswi yang betanggung jawab , inovatis dan kreatif dalam mebuat suatu karya ilmiah tanpa adanya plagiarisme

SARAN

        Kita harus lebih bisa memahami sbuah materi yang yang kita teliti dan juga kita harus memhami konsep apa yang bakal kita teliti agar terhindar dari plagiarisme . Kira juga harus menghargai karya orang – orang yang telah membuat suatu karya ilmiah karena tidak mudah untuk membuat suatu karya ilmiah , jika ingin mengambil sedikit informasi di karya ilmiah orang lain harap di cantumkan secara jelas bahwa kalian itu mengambil suatu  isi materi yang kaliat buat disana . Belajarlah untuk tanggung jawab dan saling menghargai karya satu sama lain

 

REFERENSI

Fairuzul Mumtaz,S.S.,M.HUM (2021) Bahasa Indonesia Untuk Perguruan tinggi, Yogyakarta

Undang-undang Plagiarisme pasal 10 ayat (4) Sanksi plagiarisme untuk Mahasiswa/i

Undang-undang Plagiarisme pasal 11 ayat (6) Sanksi terhadap dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan

Undang-undang  plagiarisme pasal 12

Undang-undang plagiarisme pasal 13

                                                                                                              

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun