Mohon tunggu...
Nabilla Safrina
Nabilla Safrina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya suka nonton dan belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Plagiarisme pada Karya Ilmiah

10 Desember 2022   16:44 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:46 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika seorang penulis melakukan tindakan plagiarisme maka akan dikenanakan sanksi sesuai jabatan atau profesi yang dimilikinya . Berikut bentuk bentuk sanksi yang berlaku sesuai dengan status pelakunya ,

PASAL 12

  • Sanksi untuk mahasiswa/i yang terbukti melakukan plagiarisme maka akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 10 ayat (4) yang sanksi hukumannya dari yang ringan hingga terberat , seperti ;
  • Teguran:
  • peringatan tertulisan
  •  penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  • pemberhentian dengan hormat status sebagai mahasiswa di sebuah universitas
  • penarikan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

    

  2) Sanksi untuk dosen/guru/tenaga kerja pendidikan yang terbukti melakukan plagiarisme dapat dikenakan pasal 11 ayat (6), hukumannya dari yang terendah hingga yang terberat, seperti ;

a. Teguran

b. peringatan tertulis:

c. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan:

 d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional:

(3)  Apabila dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan yang terbukti melakukan perbuatan plagiat yang sebagimana yang tercantum pada ayat (2) huruf f , huruf g danhuruf f menyandang sebutan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama,maka dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan tersebut dijatuhin sebuah sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama oleh menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator perguruaan negeri atau swasta yang bersangkutan

(4)   Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolah usulan untuk mengangkat kembali dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikandalam jabatan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama tersebut pernah dijatuhin sanksi atau hukuman pada ayat 2 huruf f atau huruf g serta dijatuhin sanksi tambahan berupa permberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama 

(5)  Dalam hal pemimpin sebuah perguruan tinggi sebagai mana sanksi yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) , Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku plagiat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun