Mohon tunggu...
Muslimah
Muslimah Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Baru Bentuk Penyimpangan Kekerasan Seksual Online di Media Sosial

18 Mei 2022   06:48 Diperbarui: 18 Mei 2022   08:55 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat telah mengalami modernisasi. Internet merupakan sarana penting untuk menunjang kebutuhan setiap orang, baik secara sosial maupun pendidikan. Dengan pertumbuhan internet dan media sosial, hal ini menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk berkomunikasi. 

Media sosial adalah situs di mana orang dapat membuat halaman web pribadi dan terhubung dengan orang lain yang memiliki minat yang sama. Penyebaran media sosial membentuk interaksi sosial baru berupa jejaring sosial. Ini adalah struktur sosial yang dibentuk oleh individu atau kelompok yang dihubungkan oleh satu atau lebih faktor yang saling tergantung seperti persahabatan, persaudaraan, kepentingan bersama, dan perdagangan.

Pesatnya perkembangan media sosial juga berpengaruh karena semua lapisan masyarakat dapat memiliki media sendiri. Beberapa platform media sosial yang paling populer digunakan oleh remaja saat ini adalah Facebook, Twitter, Youtube, Line, Instagram, Whatsapp, dan lainnya. Untuk itu perlunya norma dan aturan yang berlaku dalam interaksi media sosial. Artinya, semua anggota yang berinteraksi tetap mengatur tindakannya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

Namun, saat ini banyak interaksi yang dilakukan komunitas berjejaring yang tidak bertanggung jawab. Dowdell (2011) mengatakan bahwa cara termudah saat ini bagi pelaku untuk bertemu dan melibatkan anak atau remaja untuk tujuan pelecehan seksual, pornografi, atau prostitusi adalah melalui internet. Pelecehan seksual dapat mencakup tindakan yang tidak hanya pemerkosaan atau kekerasan fisik, tetapi pendekatan atau perilaku apa pun yang tidak diinginkan dan membuat seseorang merasa tidak nyaman.  

Pelecehan seksual tidak sebatas pada pemerkosaan dan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seseorang saja, beberapa perilaku dan cara yang terkait dengan perilaku seksual yang tidak diinginkan dapat dinyatakan sebagai pelecehan seksual. Sebuah studi yang dilakukan oleh Norton menemukan bahwa 76% responden wanita di bawah usia 30 tahun pernah mengalami pelecehan seksual online. Hal tersebut karena penggunaan pesan chat yang menarik dan mengganggu bisa jadi hal yang biasa dalam konteks penggunaan media sosial.

Saat ini salah satu bentuk pelecehan atau kekerasan seksual yang paling banyak dilakukan di media sosialialah ucapan atau komentas bernada seksual yang tidak diinginkan. Bisa saja berupa komentar cabul, humor berkaitan dengan seksualitas, sampai menghina bahkan merendahkan kondisi fisik seseorang.  

Kemudian juga sexting, seperti mengirimkan pesan yang dilakukan secara online, baik itu kata-kata, gambar, ataupun video dengan unsur-unsur seksual. Sexting ini juga bisa berlanjut pada pemerasan seksual. Pada situasi ini, pelaku umumnya akan memaksa dan mengancam seseorang dengan menggunakan gambar atau video korban yang punya unsur seksual, sebagai imbalan seks atau keuntungan lain.

Ketiadaan hukum dan kebijakan yang melindungi dan merespons korban kekerasan di dunia daring menambah beban tersendiri bagi korban. Namun, pertolongan bagi korban dapat didapatkan dari lembaga-lembaga perlindungan, seperti Komnas Perempuan, atau lembaga pendampingan psikologis. Akan tetapi, untuk mendapatkan pertolongan tersebut, dibutuhkan keberanian korban untuk mau melaporkan tindak pelecehan yang dialaminya ke lembaga-lembaga tersebut. Kendalanya, sebagian besar korban merasa malu atau takut sehingga korban enggan untuk melapor.

Saat ini banyak jejaring sosial yang sangat populer di kalangan masyarakat yang memperkenalkan berbagai fitur atau alat yang memberi pengguna kemampuan untuk mendokumentasikan setiap aspek kehidupan mereka. Salah satunya aplikasi Instagram yang memungkinkan pengguna untuk berbagi foto dan video dengan mudah dengan fitur tambahan seperti lokasi, video langsung, bumerang, atau bahkan percakapan pribadi disertai dengan banyak emoji menarik.

Kekuatan transformatif yang dihadirkan oleh media sosial ini menjadi salah satu jawaban atas maraknya penggunaan media sosial pada remaja. Media sosial dirasa menjadi salah satu sarana bagi remaja untuk mengumpulkan kepercayaan diri serta dukungan dari lingkungannya.

Sehingga tak jarang Pelecehan verbal di dunia maya sering terjadi pada remaja, baik seksual maupun non-seksual, hal tersebut merupakan kejadian umum yang sering terjadi berulang-ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun