Mohon tunggu...
Musanz
Musanz Mohon Tunggu... Jurnalisme Warga

Halaman ini adalah halaman Jurnalisme Warga

Selanjutnya

Tutup

Music

5 Musisi Beken Jadi Juri Gema Cipta Lagu Partai Pertama di Indonesia

10 September 2025   21:22 Diperbarui: 10 September 2025   21:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Dunia musik Indonesia mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, sebuah partai politik menggandeng masyarakat luas dalam menciptakan lagu Mars dan Hymne resmi. Ajang ini hadir melalui kompetisi nasional "Gema Cipta Lagu" yang digagas oleh GEMANTRA (Gerakan Masyarakat Kebudayaan Nusantara), sayap kebudayaan dari Partai Gema Bangsa.

Diluncurkan pada 10 Agustus 2025, kompetisi ini telah menerima puluhan karya dari musisi dan seniman di 38 provinsi. Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menyebut langkah ini sebagai terobosan yang belum pernah dilakukan partai politik di Indonesia.

"Gema Cipta Lagu adalah program perdana Gemantra. Masyarakat umum dilibatkan sejak awal untuk menjadi bagian penting dalam ruang kebudayaan partai. Ini bukan sekadar lomba, tapi gerakan kebudayaan," kata Ahmad Rofiq, yang akrab dengan komunitas seniman nusantara.

foto dok pribadi musanz
foto dok pribadi musanz
Partai Gema Bangsa sendiri akan dideklarasikan pada 17 Januari 2026. Sebelum itu, partai ini sudah melahirkan dua sayap organisasi, yaitu Mahadewi untuk pemberdayaan perempuan, dan Gemantra yang fokus pada politik kebudayaan.Dewan Juri Nasional: 5 Musisi Profesional

Tidak tanggung-tanggung, kompetisi ini menggandeng lima musisi kenamaan Indonesia sebagai juri nasional:
*Adi Adrian (keyboardist KLa Project)
*John Paul Ivan (gitaris Boomerang)
*Edwin Marshal Syarief (gitaris Cokelat)
*Sandy Canester (penyanyi dan penulis lagu)
*Oleg Sancabachtiar (sutradara video musik)

Dari internal Gemantra, Setiabudi A.C. Nurdin atau Buddy A.C. dipercaya menjadi Ketua Dewan Juri, didampingi Hardiansyah dan Mira Pane dari DPP Partai Gema Bangsa.

Buddy A.C. menegaskan bahwa juri internal akan memastikan karya peserta tetap mencerminkan platform utama Partai Gema Bangsa, yakni Indonesia Mandiri, Indonesia Reborn, dan Desentralisasi Politik. Selain di tingkat pusat, DPW Partai Gema Bangsa di 38 provinsi juga berperan sebagai juri lokal. Mereka akan menyeleksi karya bersama seniman daerah sebelum dikirim ke dewan juri nasional untuk dikurasi.

foto dok pribadi musanz
foto dok pribadi musanz
Apresiasi Para MusisiKelima juri nasional menyambut antusias ajang ini dengan komentar mereka masing-masing:

*Adi Adrian: "Melibatkan masyarakat dalam menciptakan Mars dan Hymne partai adalah langkah berani yang patut diapresiasi."
*John Paul Ivan: "Kompetisi ini serius sekali karena untuk partai politik. Tapi bagi musisi kreatif, justru jadi tantangan yang menyenangkan."
*Edwin M. Syarief: "Membuat lagu kebangsaan butuh effort besar. Saya pernah merasakannya saat menciptakan Bendera bersama Cokelat."
*Sandy Canester: "Penulis lagu bebas berkarya, tapi agar karyanya diterima masyarakat luas, tetap perlu kerja keras."
*Oleg Sancabachtiar: "Kalau saya bisa bikin lagu, saya pasti ikut. Bukan soal hadiahnya, tapi karena karya ini akan jadi simbol perjuangan yang dikenang selamanya."

Hadiah & Syarat Lomba

Kompetisi Gema Cipta Lagu menyiapkan hadiah total sebesar Rp75 juta. Bagi calon peserta, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:
1.Karya lagu harus otentik, bukan hasil generate AI.
2.Durasi minimal 1,5 menit.
3.Lirik menggunakan bahasa Indonesia.
4.Lirik harus merefleksikan semangat nasionalisme, visi, dan misi Partai Gema Bangsa.
5.Hak cipta lagu menjadi milik Partai Gema Bangsa.
6.Keputusan dewan juri bersifat mutlak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun