Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemprov Jateng Gaji GTT dan PTT Setara UMK

4 Januari 2020   05:13 Diperbarui: 4 Januari 2020   05:13 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube Metro TV Jateng

Kabar menggemberikan tentunya untuk Guru Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2020 ini. Guru GTT dan PTT akan di gaji sesuai Upah Minimum Kota ditambah 10%. Upah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan penghargaan bagi guru.

GTT dan PTT (Sumber: Youtube Metro TV Jateng dan DIY
GTT dan PTT (Sumber: Youtube Metro TV Jateng dan DIY
Langkah Pemprov Jawa Tengah ini patut di apresiasi, karena GTT dan PTT sangat membantu keberadaannya ikut mencerdaskan anak bangsa.

Pemprov lainnya harusnya mengikuti langkah Pemprov Jawa Tengah ini jika anggarannya mumpuni. Guru tidak tetap bekerja di sekolah dengan tupoksi yang sana dengan guru pns. Pastinya akan sangat senang sekali jika mereka di gaji sesuai upah minimum kabupaten.

Didaerah saya untuk GTT dan PTT digaji dari sekolah dan mendapatkan tunjangan dari pemerintah kabupaten yang memenuhi syarat, misalnya sudah mempunyai nomor NUPTK dan mempunya SK Penugasan dari Bupati/kepala dinas pendidikan.

Semoga dengan adanya kabar ini dapat menjadi contoh daerah lain untuk menggaji GTT dan PTT sesuai upah minimum kabupaten. Mereka sudah layaknya mendapat gaji sesuai UMK karena mereka bekerja mencerdaskan anak bangsa dan sudah berijasah sarjana. Pekerjaan guru GTT patut untuk mendapat kesejahteraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun