Mohon tunggu...
Mayla Hijrah Purwakasih
Mayla Hijrah Purwakasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S1 Biokimia, IPB University

Halo, saya Mayla. Saya memiliki minat di bidang sains, pendidikan, dan sosial. Selain itu, saya memiliki hobi membaca. Saya ingin berbagi pengetahuan dan meningkatkan pemahaman banyak orang melalui artikel ini.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sudahkah UMK Update terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Pemerintah?

18 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   09:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring dengan perkembangan zaman, pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama terhadap peningkatan ekonomi di setiap daerah dalam mensejahterakan masyarakat. 

Peran usaha mikro kecil sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan per kapita bagi masyarakat sekitar. Kegiatan usaha mikro kecil merupakan suatu bidang usaha yang akan terus berkembang dalam perekonomiannya. Usaha mikro kecil akan memberikan wadah untuk terciptanya lapangan kerja yang direncanakan baik oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan. 

Namun, kurangnya pemahaman pelaku UMK terhadap proses sertifikasi halal yang menyebabkan banyaknya produk yang masih belum tersetifikasi halal. Sertifikasi halal ini akan menjadi standar dunia akan kualitas suatu produk. 

Mayoritas muslim yang semakin banyak menyebabkan keperluan produk-produk halal akan meningkat. Perlunya upaya untuk menjamin setiap produk agar terjamin kehalalannya dengan melakukan pengawasan regulasi dan peraturan. 

Ketenangan dan keamanan dalam pengunaan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan sangat diinginkan oleh setiap muslim. Islam mengatur dalam Al-Qur'an dan Hadist mengenai halal dan haram, sehingga halal menjadi poin yang sangat penting dalam islam. 

Bagi umat Islam, halal merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya. Informasi mengenai halal dapat dilihat dari label atau logo halal yang tertera pada kemasan. 

Logo halal menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses audit yang panjang dan komprehensif. Proses audit ini meliputi pemeriksaan data yang diajukan oleh produsen, pemeriksaan proses produksi, laboratorium, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi, pemasaran, penyajian, hingga penetapan sertifikasi halal (Pasal 2 KMA RI No. 519 Th. 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal). 

Dengan demikian, logo halal menjadi jaminan bagi konsumen muslim bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kementerian Agama menjalin program kolaboratif dan sinergi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Program ini dapat disebut sebagai SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diluncurkan pada tahun 2021 dan berlandaskan pada PP No. 39 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang mayoritas ditopang oleh UMK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun