Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jalur Prestasi pada PPDB adalah Kesempatan Sekolah Merekrut Siswa Berkualitas

25 Januari 2024   20:27 Diperbarui: 25 Januari 2024   23:17 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Oleh: Mukhlis, S.Pd.,M..Pd.

Penerimaan   Peserta Didik Baru. ( PPDB). Tahun Pelajaran 2024/  2025  untuk jalur prestasi kembali dibuka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran  (SE)  Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi, Surat Edaran tersebut tertanggal 16 Januari 2024.

 Apabila memperhatikan Surat Edaran (SE) tersebut dapat disimpulkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek)  belum mengevaluasi dampak yang timbul berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah masih menjadikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya sebagai rujukan. Penulis  sudah pernah menulis tentang dampak yang muncul dari kasus sebelumnya terutama berkaitan dengan jalur zonasi. 

Selayang Pandang Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)


Sebagai bahan awal, agar alur pikir pembaca  sejalan dengan konsep yang ingin ditawarkan penulis. Adakala baiknya penulis menguraikan sedikit sebagai selayang pandang tentang jalur apa saja yang ada dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahun ajaran selama  5 tahun terakhir.

Pertama, jumlah siswa yang diperbolehkan diterima oleh setiap sekolah sudah dipetakan oleh Dinas Pendidikan selaku perpanjangan tanganan dari pemerintah. Setiap sekolah diberikan kuota atau jumlah siswa yang akan diterima disesuaikan dengan kuota sebelum tahun ini.

Ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga pengajar yang dimiliki oleh sekolah menjadi pertimbangan. Pemetaan ini dilakukan secara sistematis, sehingga tidak ada sekolah yang dirugikan. Dengan bahasa lain Dinas Pendidikan dalam membagi kuota siswa baru pada setiap sekolah sudah melewati studi kelayakan, sehingga tidak ada yang dirugikan ( itu versi pemerintah)

Dari kuota yang telah dibagikan,  kemudian baru dibagi dalam beberapa jalur yang bisa dilewati oleh siswa untuk masuk melanjutkan pendidikan. Merujuk pada aturan  yang ada, pertama  jalur zonasi, prestasi, afirmasi , dan perpindahan tugas orang tua.

 Jalur zonasi merupakan jalur lokasi atau tempat tinggal peserta didik dekat dengan lokasi sekolah. Jalur ini diterima sebanyak 50 % dari jumlah kuota yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun