Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Cacat" dalam UU Cipta Kerja, dan Buruknya Komunikasi Politik Pemerintahan Jokowi

23 Oktober 2020   16:46 Diperbarui: 23 Oktober 2020   23:48 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku UU Cipta Kerja/JPNN.com/Karikatur oleh ASHADY

Itu semua dilakukan secara hukum, agar ada kepastian hukum. Juga diharapkan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia. 

Terpenuhinya hak-haknya sebagai warga negara yang sama kedudukannya dengan warga negara yang lainnya yang bukan penyandang disabilutas. Memiliki kemandirian, dan tidak sekadar mendapatkan belas kasihan. 

Nah, soal istilah pada frasa "orang cacat" atau "penyandang cacat" yang masih muncul dan tercantum di UU Cipta Kerja, jika ada yang keberatan di kalangan masyarakat, maka bisa dilakukan langkah hukum, yaitu dengan dilakukan legislative review atau dilakukan revisi oleh DPR, atau langkah lain, Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

Jika sudah disahkan, dan menjadi lembaran Negara RI, itu berarti sudah ditandatangani Presiden dan diberi nomor dan tanggal, kemudian misalnya, tetap luput dan masih juga ada istilah "penyandang cacat" dalam UU Cipta Kerja, maka bisa diagendakan sekalian pada saat dilakukan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kabarnya, banyak kalangan masyarakat, atau organisasi masyarakat yang akan melakukan pengajuan judicial rewiew ke MK. Demikian. Tabik. []


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun