Mohon tunggu...
Muhardi
Muhardi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis agar abadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro-Kontra Penamaan Nagari Baru di Sungai Aur Pasaman Barat

9 April 2021   20:37 Diperbarui: 9 April 2021   20:43 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa minggu yang lalu ada angin segar dari tim penata desa tingkat pusat bahwa 59 nagari di Pasaman Barat sudah memenuhi syarat dan akan segera menjadi nagari/desa defenitif. Jumlah awal yang diajukan yakni sebanyak 71 nagari/desa namun yang lolos verifikasi hanya 59 karena beberapa
nagari persiapan belum selesai dalam menentukan batas-batas wilayahnya.

Berbicara soal otonomi desa kita juga mesti berbicara soal sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelolanya ,Selain aparat desa yang harus bijak dalam manejemen di tingkat desa perlu juga mempunyai Pendamping desa yang memang memenuhi klasifikasi yang jelas dalam pengelolaan dana desa . Temuan dari BPK diperkuat fakta bahwa dari 45.887 BUMDes/BUMNag hanya 10% yang masih on the track dan sebesar 21% mangkrak dan sisanya masih merangkak. 

Sejak 2015-2018 korupsi dana desa mencapai 252 kasus, banyak faktor yang bisa mempengaruhi kenapa munculnya penyelewengan bisa jadi aparat yang tidak bisa menjaga integritas dalam mengelola ataupun pendamping yang tidak memiliki kompeten dalam melaksanakan fungsinya.

Menurut informai yang beredar 59 nagari yang akan defenitif ini sekarang masih dalam tahapan menunggu kode desa terbit dari pemerintah pusat. Dari 59 nagari yang akan segera defenitif ini ternyata ada beberapa nagari yang belum final soal penamaannya yakni Nagari Salingka Muaro yang meliputi Jorong Sungai Aur,Padang Timbalun, Tombang padang hilir, Situmang . 

Pemakaian nama Salingka Muaro dinilai kurang tepat karna jorong Sungai Aur sendiri masuk nagari baru sedangkan Nagari induk Sungai Aur masih berada di Koto Dalam. Gagasan pemberian nama Salingka Muaro ini pun terkesan masih sederhana tanpa mempertimbangkan nilai sejarah,topografi serta yang lainnya.

Saya sendiri yang merupakan putra asli sungai aur sepakat jika ada upaya untuk merevisi nama nagari Salingka Muaro sebelum pemerintah pusat menerbitkan kode desa dan sah sebagai nagari defenitif, serta menyarankan untuk masih mempertahankan nama sungai aur nya meskipun di tambah akhiran sesuai letak contohnya ''SUNGAI AUA BARAT''

Sebenarnya aturan untuk register nagari atau desa ini bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun maka dari itu peluang mengganti nama dikemudian haripun masih memungkinkan ,semoga pengambilan keputusan dalam menentukan nama nagari tidak terkesan asal-asalan tampunglah aspirasi masyarakat serta dibuatkan naskah akademiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun