2. Interpretasi Sistematis: Mapacci merupakan bagian dari sistem pernikahan adat Bugis yang komprehensif, yang mencakup tahapan mammanu'-manu' (penjajakan), madduta (lamaran), hingga mappabotting (pernikahan). Pemahaman terhadap Mapacci tidak dapat dilepaskan dari tahapan-tahapan lainnya.
3. Interpretasi Teleologis: Tujuan utama Mapacci adalah mempersiapkan calon pengantin secara mental dan spiritual. Dalam konteks modern, tujuan ini tetap relevan meskipun bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan.
Pendekatan interpretasi ini menunjukkan bahwa tradisi Mapacci memiliki dimensi historis dan sosial yang kompleks, yang perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Harmonisasi dengan Sistem Hukum Nasional
Dalam kerangka negara hukum Indonesia, tradisi Mapacci dapat ditempatkan dalam konteks pluralisme hukum. Berdasarkan prinsip penalaran analogi, dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengakuan Konstitusional: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Berdasarkan ketentuan ini, tradisi Mapacci memperoleh pengakuan konstitusional.
2. Harmonisasi dengan Hukum Perkawinan: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengakui perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Mapacci sebagai bagian dari rangkaian pernikahan adat Bugis tidak bertentangan dengan prinsip ini.
3. Pelestarian Warisan Budaya: UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan hukum bagi pelestarian tradisi Mapacci sebagai objek pemajuan kebudayaan.
Analisis ini menunjukkan bahwa tradisi Mapacci tidak hanya memiliki legitimasi sosial dan kultural, tetapi juga memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Kesimpulan
Tradisi Mapacci dalam masyarakat Bugis merupakan manifestasi kearifan lokal yang memiliki landasan logis dan yuridis yang kuat. Melalui pendekatan logika dan penalaran hukum, dapat dipahami bahwa tradisi ini bukan sekadar ritual tanpa makna, tetapi merupakan sistem nilai dan norma yang telah teruji dalam dinamika masyarakat Bugis.