Mohon tunggu...
Muhammad Jibran
Muhammad Jibran Mohon Tunggu... mahasiswa

saya hanya mahasiswa yang ingin mengembangkan minat dalam mengakses berita dan keilmuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perempuan-Perempuan yang haram dinikahi

24 Mei 2025   15:09 Diperbarui: 26 Mei 2025   08:36 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kabardaqu.pppa.id/tujuan-menikah-dalam-islam

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ

Artinya ; "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.

Al-muhsanat  satu kata yang menghimpun arti banyak. Dikatakan menghimpun, karena kata ini berati al-man'u (pencegahan).  Sementara pencegahan terwujud melalui beberapa sarana, anatra lain: pencegahan dengan cara pengurungan. Pencegahan bagi perempuan merdeka dengan memberi kemerdekaan. Ayat ini juga dapat diartikan juga ayat sebelumnya dalam dua pengertian. Perempuan yang disebut Allah SWT sebagai mahram atau haram dinikahi. Sementara perempuan yang tidak Dia sebut, maka halam untuk dinikahi. Hal itu karena Allah SWT tidak menyebutnya secara langsung. (Al-Farnan 2007, I/93)
Selain dari hubungan nasab, mushaharah dan sesusuan di haramkan juga menikahi wanita yang bersuami, kecuali wanita itu seorang budak yang tertawan dalam peperangan dan suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Majikan yang memiliki budak tersebut boleh menikahi budak itu. Demikian pula budak yang dibeli, majikan boleh menggauli budak itu.

وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ
Artinya ;"Dan dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu"
Maksud dari firman-Nya itu adalah orang yang pada dasarnya diharamkan dan orang yang yang keadaannya sama dengannya karena faktor persusuan diharamkan dinikahi secara sah. selain wanita -- wanita yang telah disebutkan sebagai mahram, Maka halal bagi kalian, itulah yang dikatakan oleh 'Atha' dan lain-lain.


اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ
Artinya ; "yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina."
Yaitu mencari istri-istri dengan dinikahi bukan untuk berzina, yakni perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diri dan tidak  berbuat kotor secara syar'i. Untuk itu Allah Swt berfirman " " "untuk menikahinya, bukan untuk berzina."(Ibnu Katsir 2003, II/273)

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ

Artinya : "Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya.)"

Memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (al ajru) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah (Al ajru). Yang jelas perkara yang di akadi dalam akad nikah adalah badan perempuan, kemanfaatan (farji) dan juga kehalalan (menggaulinya) karena kon-sekuensi dari akad menuntut itu semua. (Zuhaili 2016, I/37)


وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ

 
Artinya ; "Dan tiada- lah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu."
Maknanya adalah seperti firman-Nya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun