Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Akuntan - Accountant

Dunia hanya sementara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Isu dan Konteks Corporate Social Responsibility

24 Agustus 2021   12:21 Diperbarui: 24 Agustus 2021   12:28 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mobisoftinfotech.com

Stakeholder adalah pihak-pihak baik individu maupun kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh usaha perseroan stakeholder dapat berupa pekerja, atau Serikat Pekerja, kreditur, pemerintah, masyarakat secara umum, maupun lingkungan dalam hal ini lingkungan bisa dimaknai sebagai tanah, air, maupun udara.

Berangkat dari pemikiran inilah ide pembangunan yang berkelanjutan berasal. Pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kesempatan bagi generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.

TJSL merupakan bentuk tanggung jawab perseroan kepada stakeholder, contohnya perseroan terbatas yang usahanya mengambil air dari satu daerah mata air turut serta membangun infrastruktur pengolahan air minum di daerah tersebut. 

Pembangunan infrastruktur itu diharapkan dapat bermanfaat bagi penduduk setempat sebagai stakeholder dengan adanya kewajiban TJSL diharapkan bahwa perseroan terbatas tidak hanya mengambil keuntungan saja, dan kemudian mengabaikan kepentingan stakeholder yang jelas-jelas terdampak atas aktivitas perseroan tersebut.

Setelah mengetahui program-program yang dapat dilakukan terkait dengan TJSL muncullah pertanyaan terkait pendanaan TJSL.

Pendanaan TJSL berasal dari perseroan dan tidak diperkenankan untuk dihitung sebagai biaya produksi, jika biaya untuk melaksanakan TJSL dihitung dalam komponen biaya produksi artinya biaya tersebut dibebankan kepada konsumen sehingga barang yang diproduksi akan menjadi lebih mahal harganya.

Bagaimana jika suatu perseroan tidak melakukan TJSL. Apakah kemudian ada sanksi bagi perseroan tersebut undang-undang perseroan terbatas belum mengatur secara tegas sanksi bagi perseroan yang tidak melakukan TJSL,  baik undang-undang perseroan terbatas maupun Peraturan Pemerintah terkait TJSL hanya menyebutkan bahwa perseroan yang tidak melakukan TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap perseroan yang tidak melakukan TJSL adalah peraturan daerah tentu saja peraturan daerah di suatu daerah akan berbeda dengan Di daerah lai seperti di Kalimantan Timur misalnya perseroan yang tidak melakukan TJSL akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pembatalan usaha pemberhentian usaha sementara sampai pada pencabutan izin usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun