Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Seorang Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Supervisi Pembelajaran dalam Konteks PMM

1 Maret 2024   09:32 Diperbarui: 21 Maret 2024   09:48 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesi berbagi tata cara supervisi kelas bersama calon Guru Penggerak di Tana Toraja. Sumber: dokumentasi pribadi.

Tahun 2024 akan menjadi masa perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya mencakup kebijakan Kemendikbudristek, yakni telah terimplementasinya program Kurikulum Merdeka untuk semua tingkatan pada semua jenjang sekolah. Pada sisi teknis juga terjadi reformasi yang terkait supervisi pembelajaran atau yang lebih populer saat ini. 

Supervisi kelas kini diatur dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui menu Pengelolaan Kinerja Guru. Hasil dari pelaksanaan supervisi kelas nantinya akan terintegrasi langsung dengan platform ekinerja https://kinerja.bkn.go.id/. 

Jika diikuti dengan seksama, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi. Sebelum kebijakan supervisi dilaksanakan berdasarkan instruksi di (PMM), selama ini supervisor pembelajaran cenderung melakukan kegiatan supervisi menggunakan rubrik berdasarkan pilihan mereka masing-masing. Artinya, tak ada keseragaman rubrik. 

Linimasa pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar. Sumber: tangkapan layar akun PMM pribadi
Linimasa pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar. Sumber: tangkapan layar akun PMM pribadi

Terobosan Kemdikbudristek kali ini terkait supervisi kelas perlu diapresiasi. Ada tawaran transparansi kegiatan yang terbuat di dalamnya. Transparansi  ini digambarkan melalui tiga tahapan, yakni observasi awal, pasca observasi dan tindak lanjut observasi. Ada proses yang runtut dan terorganisir dengan baik.

Ketika guru akan menjalani observasi kelas, ia wajib bertemu dengan kepala sekolah untuk merancang dan menyepakati rencana hasil kerja (RHK) yang akan diobservasi nantinya. Disepakati pula tindakan yang akan diambil untuk mencapai RHK. Selanjutnya ada kesepakatan waktu dan kelas yang akan ditempati melakukan observasi.

Dalam praktik kinerja guru ada aktivitas interaktif yang wajib diobservasi oleh kepala sekolah. Oya, sumber yang menjadi acuan praktik kinerja ini adalah rapor mutu pendidikan pada masing-masing sekolah. Artinya, sudah ada indikator yang ditentukan di PMM, guru dan kepala sekolah tinggal menyepakati yang akan diobservai. Misalnya pada praktik kinerja saya, observasi dinilai berhasil jika tingkat upaya pembelajaran yang memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi antar peserta didik untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran.

Dari aktifitas interaktif ini, Kemdikbudristek telah menetapkan fokus perilaku yang akan diobservasi oleh kepala sekolah. Salah satu fokus perilaku yang akan diobservasi di dalam kelas saya adalah Guru memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang memberi peran pada semua peserta didik. Adapun fokus perilaku yang dianjurkan adalah (1) guru memotivasi semua peserta didik untuk berperan aktif dalam proses pembelajaran; (2) guru menyediakan peran dalam kelompok untuk memastikan semua anggota mendapat peran; dan (3) guru memberi dukungan dan kesempatan pada peserta didik yang pasif untuk berperan. 

Di sini jelas sekali bahwa observasi dititikberatkan pada layanan pembelajaran pada siswa. Guru tinggal memilih perilaku itu untuk diobservasi di kelas.

Lalu, pertanyaannya, di mana letak perbedaan utama observasi kelas 2024 dengan obervasi pembelajaran sebelumnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun