Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Akuntan - Accountant

Dunia hanya sementara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Isu dan Konteks Corporate Social Responsibility

24 Agustus 2021   12:21 Diperbarui: 24 Agustus 2021   12:28 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mobisoftinfotech.com

Untuk beberapa negara di dunia, berbelanja barang-barang mewah bermerek, cukup aneh, dianggap sebagai hiburan. Namun beberapa negara, memiliki cukup air untuk diminum adalah lambang surga. Ada juga waktu yang dihabiskan bersama keluarga atau berbagi makanan adalah kunci utama dari kehidupan. 

Tumpahan minyak, perusakan hutan, kelaparan dan kemiskinan, pengangguran, perusakan lapisan ozon, konflik industri, keruntuhan pasar saham. Semua adalah bagian dari rentetan "kabar baik" dan "kabar buruk" tentang kondisi keberadaan manusia yang dimuat dalam surat kabar, media sosial, film, dll.

Itu semua adalah harga yang semakin tinggi yang harus dibayar dunia untuk "kabar baiknya".

Harga itulah yang para ekonom menyebutnya sebagai Eksternalitas yaitu biaya yang harus ditanggung atau manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas ekonomi. 

Sementara itu, jauh dari jelas mengapa kita harus mengetahui yang kita sebut "Akuntansi Sosial". Akuntansi sosial mempunyai konteks Biaya sosial (social cost) dan manfaat sosial (social benefit).  Dimana perusahaan seyogianya menyeimbangkan biaya sosial dan manfaat sosial dalam peruntukannya.

Dalam undang-undang perseroan terbatas dalam praktik bisnis internasional dikenal istilah Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan. Pada umumnya CSR bersifat sukarela, tetapi undang-undang perseroan terbatas di Indonesia mewajibkan corporate social responsibility bagi perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam undang-undang perseroan terbatas tidak dikenal istilah CSR, melainkan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSL. TJSL sendiri didefinisikan sebagai komitmen dari perseroan untuk ikut serta dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan tersebut, komunitas, dan masyarakat secara umum.

Tanggung jawab sosial ini sifatnya wajib bagi perseroan terbatas yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam. Maksudnya adalah baik perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam wajib melakukan TJSL. 

Misalnya perusahaan kayu yang usahanya secara langsung menggunakan sumber daya alam di hutan dikategorikan sebagai perseroan terbatas yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam, ada pula perseroan terbatas yang bahan baku produksinya tidak menggunakan sumber daya alam. 

Misalnya menggunakan bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air di sekitar pabrik maka perseroan tersebut dianggap sebagai perseroan terbatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua jenis perseroan ini wajib melakukan TJSL.

Praktisi bisnis mempercayai bahwa perseroan hanya memiliki satu tanggung jawab yaitu untuk menciptakan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi seiring dengan berkembangnya dunia usaha, tanggung jawab perseroan tidak lagi terbatas pada pemegang saham dalam bentuk keuntungan, tetapi juga kepada kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan terkait dengan perseroan kelompok ini dinamakan stakeholder, pertanyaannya kemudian adalah Siapa saja stakeholder itu?.

Stakeholder adalah pihak-pihak baik individu maupun kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh usaha perseroan stakeholder dapat berupa pekerja, atau Serikat Pekerja, kreditur, pemerintah, masyarakat secara umum, maupun lingkungan dalam hal ini lingkungan bisa dimaknai sebagai tanah, air, maupun udara.

Berangkat dari pemikiran inilah ide pembangunan yang berkelanjutan berasal. Pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kesempatan bagi generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.

TJSL merupakan bentuk tanggung jawab perseroan kepada stakeholder, contohnya perseroan terbatas yang usahanya mengambil air dari satu daerah mata air turut serta membangun infrastruktur pengolahan air minum di daerah tersebut. 

Pembangunan infrastruktur itu diharapkan dapat bermanfaat bagi penduduk setempat sebagai stakeholder dengan adanya kewajiban TJSL diharapkan bahwa perseroan terbatas tidak hanya mengambil keuntungan saja, dan kemudian mengabaikan kepentingan stakeholder yang jelas-jelas terdampak atas aktivitas perseroan tersebut.

Setelah mengetahui program-program yang dapat dilakukan terkait dengan TJSL muncullah pertanyaan terkait pendanaan TJSL.

Pendanaan TJSL berasal dari perseroan dan tidak diperkenankan untuk dihitung sebagai biaya produksi, jika biaya untuk melaksanakan TJSL dihitung dalam komponen biaya produksi artinya biaya tersebut dibebankan kepada konsumen sehingga barang yang diproduksi akan menjadi lebih mahal harganya.

Bagaimana jika suatu perseroan tidak melakukan TJSL. Apakah kemudian ada sanksi bagi perseroan tersebut undang-undang perseroan terbatas belum mengatur secara tegas sanksi bagi perseroan yang tidak melakukan TJSL,  baik undang-undang perseroan terbatas maupun Peraturan Pemerintah terkait TJSL hanya menyebutkan bahwa perseroan yang tidak melakukan TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap perseroan yang tidak melakukan TJSL adalah peraturan daerah tentu saja peraturan daerah di suatu daerah akan berbeda dengan Di daerah lai seperti di Kalimantan Timur misalnya perseroan yang tidak melakukan TJSL akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pembatalan usaha pemberhentian usaha sementara sampai pada pencabutan izin usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun