Rangkuman Mata Kuliah Hukum HAM ini dibuat oleh:
- Sunarya (2451120008)
Rangkuman ini berisi materi dari pertemuan 9-15 pada program studi Ilmu Hukum semester 2. Selamat membaca.
Pertemuan 9-13
Perlindungan HAM Secara Internasional dan Nasional
Bagian 1 - Perlindungan HAM Secara Internasional
- Perlindungan HAM Secara Internasional
Perlindungan HAM Secara Internasional adalah suatu sistem hukum dan kelembagaan yang dirancang oleh komunitas global untuk menjamin hak-hak dasar individu dari tindakan sewenang-wenang oleh negara atau aktor lain.
- Pandangan Ahli
1. Thomas Buergenthal (Praktisi & Akademisi Hukum asal Amerika Serikat kelahiran Slovakia)
Perlindungan HAM Internasional muncul sebagai sebuah respon terhadap kengerian PD II, bukan sebagai sebuah abstraksi, namun sebagai keharusan moral yang didukung oleh inovasi hukum. Dengan demikian, sistem ini bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai tantangan
2. Philip Alston (Pakar Hukum Internasional dari New York University) "Dewan HAM, meskipun tidak sempurna, tetap menjadi badan global yang paling terlihat dan berpotensi memberikan dampak untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas pelanggaran HAM."