Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Era Disrupsi Digital: Menguji Ketahanan Hukum

25 Agustus 2025   04:53 Diperbarui: 25 Agustus 2025   04:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo

Era Disrupsi Digital: Menguji Ketahanan Hukum Indonesia dalam Melindungi Warga dan Pasar

Oleh: Muhammad Ari Pratomo

Laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat seringkali menjadi headline yang menggembirakan. Namun, di balik glitter kesuksesan startup unicorn dan tingginya angka penetrasi internet, terdapat gelombang tantangan hukum yang kompleks dan menguji ketahanan bangsa. Regulasi yang ada ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu menjadi pionir yang menciptakan ekosistem digital yang berdaulat, adil, dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tulisan ini akan menjabarkan tiga tantangan utama regulasi di era digital dan bagaimana Indonesia berusaha meresponsnya.

1. UU PDP: Sebuah Fondasi yang Tertatih-tatih Menuju Perlindungan Hak Dasar

Keberadaan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan historis. Ia akhirnya menjawab vacuum of regulation yang telah berlangsung puluhan tahun. UU PDP menetapkan prinsip-prinsip fundamental seperti lawful basis, purpose limitation, dan data minimization yang sejajar dengan standar global seperti GDPR Eropa.

Namun, jalan di depan masih terjal. Tantangan terbesarnya ada pada implementasi. Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen dan memiliki kapasitas teknis yang mumpuni adalah harga mati. Tanpa otoritas yang kuat, UU PDP berisiko menjadi macan kertas. Sosialisasi massif juga crucial, baik kepada data controller (pelaku usaha, pemerintah) untuk patuh (compliance) maupun kepada data subject (masyarakat) untuk melek akan hak-haknya. Adaptasi sektor usaha, terutama UMKM, terhadap kewajiban ini juga akan menjadi ujian nyata.

2. Pengawasan Persaingan Usaha: KPPU di Medan Perang Baru yang Cair

Dominasi platform digital raksasa (big tech) menciptakan bentuk monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang baru, yang seringkali tidak terpikirkan dalam undang-undang konvensional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituntut untuk berinovasi dalam pendekatannya.

Beberapa praktik yang diawasi ketat meliputi:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun