Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Era Disrupsi Digital: Menguji Ketahanan Hukum

25 Agustus 2025   04:53 Diperbarui: 25 Agustus 2025   04:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo

Upaya penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi tridaya antara Pemerintah (memperkuat UU ITE dan kapasitas BSSN), Swasta/Industri (membersihkan platformnya dan menerapkan security by design), dan Masyarakat (meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan).

Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Digital yang Manusiawi

Penguatan regulasi di sektor digital bukanlah perang melawan teknologi, melainkan upaya untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di ruang digital. UU PDP, pengawasan KPPU, dan pemberantasan cyber crime adalah tiga sisi dari prisma yang sama: menciptakan trust (kepercayaan).

Ekosistem digital yang sehat hanya akan terwujud jika masyarakat merasa data pribadinya aman, pelaku usaha UMKM dapat bersaing secara fair, dan semua pihak dapat beraktivitas tanpa rasa takut terhadap penipuan. Tantangan regulasi digital Indonesia adalah sebuah maraton, bukan lari sprint. Dibutuhkan konsistensi, political will, dan kolaborasi semua pihak untuk mewujudkannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun