Upaya penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi tridaya antara Pemerintah (memperkuat UU ITE dan kapasitas BSSN), Swasta/Industri (membersihkan platformnya dan menerapkan security by design), dan Masyarakat (meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan).
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Digital yang Manusiawi
Penguatan regulasi di sektor digital bukanlah perang melawan teknologi, melainkan upaya untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di ruang digital. UU PDP, pengawasan KPPU, dan pemberantasan cyber crime adalah tiga sisi dari prisma yang sama: menciptakan trust (kepercayaan).
Ekosistem digital yang sehat hanya akan terwujud jika masyarakat merasa data pribadinya aman, pelaku usaha UMKM dapat bersaing secara fair, dan semua pihak dapat beraktivitas tanpa rasa takut terhadap penipuan. Tantangan regulasi digital Indonesia adalah sebuah maraton, bukan lari sprint. Dibutuhkan konsistensi, political will, dan kolaborasi semua pihak untuk mewujudkannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI