Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Era Disrupsi Digital: Menguji Ketahanan Hukum

25 Agustus 2025   04:53 Diperbarui: 25 Agustus 2025   04:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo

Predatory Pricing: Jual rugi besar-besaran untuk mematikan pesaing.

  • Algorithmic Collusion: Kesepakatan harga yang dilakukan secara otomatis oleh algoritma.

  • Self-Preferencing: Platform memprioritaskan produk/layanannya sendiri di atas produk pihak ketiga yang lebih baik.

  • Exclusive Agreements: Melakukan "pengurungan" terhadap seller agar hanya berjualan di satu platform.

  • KPPU tidak hanya perlu memahami model bisnis yang kompleks tetapi juga harus berkolaborasi dengan regulator di negara lain mengingat operasi big tech yang lintas batas.

    3. Kejahatan Siber: Perang di Dunia Maya yang Tak Kasat Mata

    Ancaman kejahatan siber berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengimbanginya. Modus seperti phishing, ransomware, social engineering, dan penipuan investasi online merajalela dan menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang masif.

    Penegakan hukum terhadap kejahatan siber menghadapi kendala klasik:

    • Lintas Yurisdiksi: Pelaku seringkali berada di luar negeri.

    • Anonimitas dan Teknologi: Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menyamarkan jejak.

    • Kerumitan Alat Bukti Digital: Membutuhkan ahli forensik digital dan standardisasi alat bukti yang dapat diterima pengadilan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun