Predatory Pricing:Â Jual rugi besar-besaran untuk mematikan pesaing.
Algorithmic Collusion:Â Kesepakatan harga yang dilakukan secara otomatis oleh algoritma.
Self-Preferencing:Â Platform memprioritaskan produk/layanannya sendiri di atas produk pihak ketiga yang lebih baik.
Exclusive Agreements:Â Melakukan "pengurungan" terhadap seller agar hanya berjualan di satu platform.
KPPU tidak hanya perlu memahami model bisnis yang kompleks tetapi juga harus berkolaborasi dengan regulator di negara lain mengingat operasi big tech yang lintas batas.
3. Kejahatan Siber: Perang di Dunia Maya yang Tak Kasat Mata
Ancaman kejahatan siber berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengimbanginya. Modus seperti phishing, ransomware, social engineering, dan penipuan investasi online merajalela dan menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang masif.
Penegakan hukum terhadap kejahatan siber menghadapi kendala klasik:
Lintas Yurisdiksi:Â Pelaku seringkali berada di luar negeri.
Anonimitas dan Teknologi:Â Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menyamarkan jejak.
Kerumitan Alat Bukti Digital: Membutuhkan ahli forensik digital dan standardisasi alat bukti yang dapat diterima pengadilan.