Mohon tunggu...
Muhamad Saiful Anam
Muhamad Saiful Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa TEM Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

saya suka apa yaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teknisi Elektromedis, Mesin, dan Regulasi: Trio yang Tak Bisa Dipisahkan

16 Mei 2025   00:58 Diperbarui: 16 Mei 2025   00:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Masa Transisi: Ada Waktu untuk Menyesuaikan

Aturan ini juga gak langsung diberlakukan secara kaku. Ada masa transisi. Misalnya, buat teknisi yang sudah bekerja sebelum peraturan ini berlaku, mereka dianggap sudah punya izin praktik. Tapi tetap harus menyesuaikan diri dan mengurus SIP-E resmi paling lambat satu tahun setelah aturan ini diundangkan.

Ada juga ketentuan buat teknisi yang pendidikannya di bawah D3. Mereka masih boleh praktik, tapi hanya sampai 17 Oktober 2020. Setelah itu, semua teknisi elektromedis harus minimal lulusan D3 untuk bisa tetap bekerja secara legal.

Profesi Penting yang Butuh Aturan Tegas

Permenkes 45/2015 menunjukkan bahwa teknisi elektromedis adalah bagian penting dari sistem kesehatan. Mereka bukan hanya "orang teknik," tapi profesional yang ikut menentukan apakah sebuah alat medis layak dipakai atau tidak.

Dengan aturan ini, negara ingin memastikan bahwa siapa pun yang bekerja di bidang ini punya kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab. Dan pada akhirnya, semua ini untuk melindungi pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Jadi, buat kamu yang berprofesi sebagai teknisi elektromedis atau bercita-cita jadi salah satunya --- kenali isi Permenkes ini baik-baik. Karena ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi pedoman yang menentukan masa depan profesimu.

Nama : Muhamad Saiful Anam
NIM :  P22040123033

Dosen Pengampuh : Bapak Agus Komarudin. ST. MT

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun