Masa Transisi: Ada Waktu untuk Menyesuaikan
Aturan ini juga gak langsung diberlakukan secara kaku. Ada masa transisi. Misalnya, buat teknisi yang sudah bekerja sebelum peraturan ini berlaku, mereka dianggap sudah punya izin praktik. Tapi tetap harus menyesuaikan diri dan mengurus SIP-E resmi paling lambat satu tahun setelah aturan ini diundangkan.
Ada juga ketentuan buat teknisi yang pendidikannya di bawah D3. Mereka masih boleh praktik, tapi hanya sampai 17 Oktober 2020. Setelah itu, semua teknisi elektromedis harus minimal lulusan D3 untuk bisa tetap bekerja secara legal.
Profesi Penting yang Butuh Aturan Tegas
Permenkes 45/2015 menunjukkan bahwa teknisi elektromedis adalah bagian penting dari sistem kesehatan. Mereka bukan hanya "orang teknik," tapi profesional yang ikut menentukan apakah sebuah alat medis layak dipakai atau tidak.
Dengan aturan ini, negara ingin memastikan bahwa siapa pun yang bekerja di bidang ini punya kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab. Dan pada akhirnya, semua ini untuk melindungi pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Jadi, buat kamu yang berprofesi sebagai teknisi elektromedis atau bercita-cita jadi salah satunya --- kenali isi Permenkes ini baik-baik. Karena ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi pedoman yang menentukan masa depan profesimu.
Nama : Muhamad Saiful Anam
NIM : Â P22040123033
Dosen Pengampuh : Bapak Agus Komarudin. ST. MT
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI