Diberi kesempatan belajar dan berkembang, baik lewat pelatihan atau pendidikan lanjutan.
Berhak menolak kalau diminta melakukan sesuatu yang melanggar etika atau aturan.
Di sisi lain, mereka juga wajib memberikan layanan yang profesional dan sesuai standar, serta menyimpan catatan dan dokumen atas semua pekerjaan yang dilakukan. Ini penting, karena alat medis bukan barang mainan. Kesalahan kecil bisa berdampak besar.
Pengawasan dan Sanksi: Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Agar semua berjalan sesuai aturan, praktik teknisi elektromedis diawasi oleh berbagai pihak: mulai dari Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten, sampai organisasi profesi. Mereka berhak melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberi sanksi kalau ada pelanggaran.
Sanksinya bisa berupa:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pencabutan izin praktik (SIP-E).
Bahkan bisa diusulkan untuk dicabut STR-E-nya, kalau pelanggarannya berat.
Bukan hanya teknisinya yang bisa kena sanksi. Fasilitas kesehatan yang mempekerjakan teknisi tanpa izin juga bisa ditindak, bahkan sampai izin operasionalnya dicabut.