Memasang dan merawat alat medis bertenaga listrik.
Menguji dan mengkalibrasi alat agar hasilnya akurat dan tidak membahayakan pasien.
Mendiagnosis kerusakan dan melakukan perbaikan teknis.
Membuat laporan teknis dan analisis sebagai bahan evaluasi dan perencanaan alat baru.
Memberi pelatihan, bimbingan teknis, bahkan ikut dalam riset dan pengembangan alat kesehatan.
Tugas-tugas ini bisa dilakukan sendiri atau bersama tim. Yang penting, semuanya harus sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Apa Hak Mereka? Dan Apa yang Jadi Tanggung Jawabnya?
Seperti profesi lainnya, teknisi elektromedis juga punya hak dan kewajiban. Beberapa hak yang dijamin dalam Permenkes ini antara lain: