Mohon tunggu...
Muhamad Saiful Anam
Muhamad Saiful Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa TEM Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

saya suka apa yaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teknisi Elektromedis, Mesin, dan Regulasi: Trio yang Tak Bisa Dipisahkan

16 Mei 2025   00:58 Diperbarui: 16 Mei 2025   00:58 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memasang dan merawat alat medis bertenaga listrik.

  • Menguji dan mengkalibrasi alat agar hasilnya akurat dan tidak membahayakan pasien.

  • Mendiagnosis kerusakan dan melakukan perbaikan teknis.

  • Membuat laporan teknis dan analisis sebagai bahan evaluasi dan perencanaan alat baru.

  • Memberi pelatihan, bimbingan teknis, bahkan ikut dalam riset dan pengembangan alat kesehatan.

  • Tugas-tugas ini bisa dilakukan sendiri atau bersama tim. Yang penting, semuanya harus sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

    Apa Hak Mereka? Dan Apa yang Jadi Tanggung Jawabnya?

    Seperti profesi lainnya, teknisi elektromedis juga punya hak dan kewajiban. Beberapa hak yang dijamin dalam Permenkes ini antara lain:

    • Dilindungi secara hukum selama menjalankan tugasnya sesuai aturan.

    • Mendapatkan bayaran yang layak atas pekerjaan mereka.

    • Dijamin keselamatan dan kesehatannya saat bekerja.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun