Mohon tunggu...
Muhamad Ali Aditya
Muhamad Ali Aditya Mohon Tunggu... Sebagai Mahasiswa

saya hobinya dengan berenang dan saya juga mempunyai bakat di bidang dakwah Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesi dan Gerakan Non-Blok untung ruginya apa?

22 Mei 2025   22:16 Diperbarui: 22 Mei 2025   22:16 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.Sejarah Gerakan Non-Blok.

Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan salah satu fenomena paling signifikan dalam sejarah hubungan internasional pasca Perang Dunia II. Lahir dari semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, GNB menjadi suara kolektif bagi negara-negara yang baru merdeka dan negara berkembang yang berusaha mempertahankan kedaulatan mereka di tengah polarisasi Perang Dingin (Tassin, 2006). Konferensi Bandung ini meletakkan dasar-dasar prinsip yang kemudian menjadi inti dari filosofi GNB, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa, non-intervensi dalam urusan internal negara lain, dan promosi kepentingan bersama serta kerja sama (Acharya, 2016).

Formalisasi GNB terjadi pada Konferensi Beograd tahun 1961, yang dihadiri oleh 25 negara dan diprakarsai oleh tokoh-tokoh berpengaruh seperti Josip Broz Tito dari Yugoslavia, Soekarno dari Indonesia, Gamal Abdel Nasser dari Mesir, Jawaharlal Nehru dari India, dan Kwame Nkrumah dari Ghana (Mikovi, 2014). Konferensi ini menandai kelahiran resmi GNB sebagai gerakan politik internasional yang bertujuan untuk menjaga independensi dari blok-blok kekuatan besar dan mempromosikan kepentingan negara-negara anggotanya dalam arena global.

Keberpihakan Indonesia terhadap Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan salah satu pilar penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaannya. Strategi ini dapat dipandang sebagai bagian integral dari upaya modernisasi negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang. Dalam konteks pasca-kolonial, GNB menawarkan platform bagi negara-negara seperti Indonesia untuk menegaskan kedaulatan dan membangun identitas nasional mereka di panggung internasional (Acharya, 2016).

Indonesia telah memainkan peran kunci dalam pembentukan dan perkembangan Gerakan Non-Blok sejak awal. Keterlibatan ini berakar pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dicanangkan oleh Mohammad Hatta, yang menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak memihak dalam persaingan blok Barat dan Timur selama Perang Dingin (Weinstein, 1976). Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang diselenggarakan oleh Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno, menjadi cikal bakal terbentuknya GNB dan mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip non-blok (Acharya, 2016).

Dalam konteks Indonesia, keberpihakan terhadap GNB sejalan dengan visi modernisasi negara yang diusung oleh para pendiri bangsa. Strategi ini memungkinkan Indonesia untuk membangun citra sebagai negara modern yang mandiri, aktif dalam politik internasional, namun tetap mempertahankan identitas dan kepentingan nasionalnya (Weinstein, 2007). Penting untuk dicatat bahwa konsep "modernitas" dalam konteks GNB sering diartikan sebagai kemampuan untuk berdiri setara dengan negara-negara maju, sambil mempertahankan nilai-nilai dan identitas sendiri (Tan & Acharya, 2008).

GNB memungkinkan negara-negara anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam politik global tanpa harus beraliansi dengan blok Barat atau Timur selama era Perang Dingin. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk mengembangkan sistem politik yang mandiri dan modern, terlepas dari pengaruh langsung kekuatan-kekuatan besar (Alden et al., 2010). Melalui GNB, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya dapat menyuarakan kebutuhan pembangunan ekonomi mereka di forum internasional, sekaligus mendorong kerjasama ekonomi Selatan-Selatan sebagai alternatif dari model pembangunan yang didominasi negara maju (Prashad, 2007).

B.Keuntungan Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok adalah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara yang tidak memihak pada blok kekuatan besar dunia, seperti blok Barat (dipimpin oleh Amerika Serikat) atau blok Timur (dipimpin oleh Uni Soviet) selama Perang Dingin. Meskipun perang dingin telah berakhir, gerakan ini tetap relevan hingga sekarang karena prinsip-prinsipnya yang mendukung kedaulatan, perdamaian, dan kerja sama internasional.

Negara-negara yang tergabung dalam Gerakan Non-Blok mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

1. Menjaga Kedaulatan dan Kemerdekaan Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun