Mohon tunggu...
Muhamad Arbain
Muhamad Arbain Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Ketapang

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

EVisa Salah Satu Transformasi Imigrasi Indonesia Selama Pandemi

23 September 2021   21:14 Diperbarui: 23 September 2021   21:19 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Peluncuran EVisa Oleh Menteri Hukum dan HAM RI Pada Oktober 2020/dokpri

Presiden Joko Widodo "Pandemi tidak boleh menjadi penghambat reformasi tersebut, justru harus kita manfaatkan momentumnya untuk mempercepat reformasi struktural," kata Presiden.

Sejalan dengan pernyataan Presiden tersebut, transformasi adalah salah satu kunci untuk dapat bertahan dan bangkit dari pandemi ini.

Itu juga yang secara berkesinambungan dilakukan oleh Imigrasi Indonesia setiap menjalankan tugas dan fungsinya guna bertahan dan bangkit serta berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Transformasi berupa inovasi yang terus dilakukan, membuat Imigrasi Indonesia telah berjalan ke arah yang lebih baik.

Salah satu inovasi yang merupakan Transformasi Imigrasi Indonesia adalah pelayanan Visa Elektronik atau bisa juga disebut E-Visa. penerapan EVisa memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk masyarakat. 

Penerapan layanan EVisa ini diluncurkan untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia khususnya Imigrasi Indonesia telah melakukan Transformasi demi reformasi birokrasi. Pelayanan EVisa bisa diakses melalui website pelayanan visa dengan alamat https://visa-online.imigrasi.go.id/

Apa Itu Visa Elektronik atau EVisa?

Berdasar kepada Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 

Sedangkan Visa Elektronik yang selanjutnya disebut eVisa adalah Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Kemudahan yang Didapat Setelah Diterapkannya EVisa

Maksud dan Tujuan dari Penerapan pelayanan EVisa yaitu

  • Permohonan visa dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja. Proses verifikasi yang lebih cepat.
  • Penjamin dan orang asing tidak akan lagi bertemu petugas secara fisik baik di Ditjen Imigrasi maupun di Perwakilan RI di luar negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area pelayanan publik.
  • Memangkas birokrasi, yaitu orang asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa atau menempel stiker visa pada paspor karena EVisa akan langsung dikirimkan ke email penjamin dan orang asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun