Pernyataan Satgas COVID-19 mengenai izin bekerja bagi penduduk usia produktif merupakan strategi yang mungkin membuka jalannya perekonomian kembali normal.Â
Di sisi lain, itupun menyingkirkan kesempatan pekerja lansia, dan lucunya protokol kesehatan dan pencegahan virus corona tetap berlanjut meskipun bekerja. Hal ini berarti ada yang tidak dipertimbangkan oleh satgas tersebut.
Jika yang dibicarakan adalah masalah "paling rentan penyakit", orang-orang usia produktif pun juga sama-sama bisa terkena virus corona seperti orang-orang lansia. Seharusnya izin yang dipaparkan tidak bias dan harus komprehensif, sebisa mungkin dengan memperhatikan kebutuhan yang seragam antara kelompok usia produktif dengan lansia.Â
Jika pemerintah memberi izin pada pekerja usia produktif untuk bekerja secara mandiri demi menghindari penurunan produktivitas kerja dan menormalisasi ekonomi dan finansial mereka, maka pemerintah harus melakukan sesuatu yang cocok bagi lansia demi meningkatkan harapan rakyat pada negara.
Sesungguhnya pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyusun program yang penting bagi pemberdayaan pekerja lansia (Liputan 6, 2017).Â
Namun nyatanya, program ini seakan "mati" dalam wabah COVID-19 dan berlanjut hingga izin bekerja dari Satgas COVID-19 keluar beberapa hari yang lalu. Pemerintah perlu ingat bahwa pekerja lansia pun perlu bekerja jika ingin mengurangi beban sosial yang dialami karena faktor pandemi.
Referensi :
Katadata
Video YouTube Remotivi (#Ageisme -- Diskriminasi Usia, Emang Ada ?)
Liputan6.com
Kontan
Jurnal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta