Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Batak: Bukan Soal Hilang Marga tapi Ketakadilan Gender

2 Desember 2020   14:02 Diperbarui: 3 Desember 2020   08:55 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perempuan Batak (Foto: sopo-toba.blogspot.com)

Marga perempuan Batak tak akan hilang, seperti juga marga lelaki Batak tidak akan hilang. Selama dia keturunan etnis Batak asli, dalam arti masuk dalam garis silsilah keluarga, maka suatu marga tetap akan melekat padanya, tak perduli apapun gendernya.  Itu prinsip penyematan marga pada individu Batak.

Karena itu, frasa "marga perempuan Batak tidak hilang" pada artikel rekan Gurgur Manurung agaknya kurang pas (lihat "Marga Perempuan Batak Tidak Hilang dan Makna Pesan bagi Dunia," K. 2.12.20).  Marga perempuan Batak hanya lesap pada marga suaminya, sebagai konsekuensi logis bekerjanya struktur patriarki (yang patrineal) dalam masyarakat Batak. 

Arti lesap di situ, dalam konteks adat Batak, perempuan itu setelah menikahakan mengenakan marga suaminya dulu baru marga asalnya.  Misalnya, Riama Manurung yang menikah dengan Poltak Tambunan akan menuliskan namanya, dalam hal ini nama adat,  sebagai Riama Tambunan br Manurung (br., boru).  Tapi nama formalnya dalam dokumen kependudukan, pendidikan, gereja dan lain-lain tetaplah tertulis Riama Manurung.

Dalam masyarakat Batak yang patrilineal, memang laki-lakilah, bukan perempuan, yang menjadi pembawa atau penerus garis marga.  Tapi tidak menjadi penerus marga tak berarti bahwa perempuan menjadi kehilangan marganya. 

Jadi masalahnya bukan soal kehilangan marga, melainkan apakah menjadi penerus marga atau bukan.  Bagi laki-laki, jika tidak memiliki keturunan anak perempuan, soal ini menjadi masalah.  Sebab tanpa anak laki-laki, marga leluhurnya akan terputus pada dirinya, dalam arti tak diteruskan kepada generasi berikutnya. 

Artinya, kontribusi laki-laki itu terhadap kelestarian marga dinilai nol.  Banyak yang menganggap soal seperti ini sebagai cacat sosial, sehingga memaksakan diri untuk menikah lagi demi mendapatkan anak laki-laki.

Persoalan mendasar perempuan Batak bukan soal marga yang lesap, melainkan status marginalnya dalam konteks masyarakat hukum adat Batak. Sejak dari unit huta, kampung, perempuan tidak punya hak atas golat, tanah adat kampung.  Hak atas tanah sepenuhnya berada pada laki-laki, penerus marga, yang disebut sebagai marga raja huta. 

Perempuan yang menikah, jika diterima tinggal di kampung itu, maka disebut sebagai marga boru atau marga penumpang.  Pengecualian terjadi pada marga boru huta yang diberikan suatu wilayah tanah untuk membuka kampung sendiri.

Adat pertanahan pada unit huta itu kemudian diterapkan juga pada unit keluarga.  Anak perempuan tidak memiliki hak waris atas tanah orangtuanya.  Jika dia mendapatkan sebidang tanah setelah menikah, maka itu lazimnya adalah hauma pauseang, sebidang sawah yang dihadiahkan ayahnya sebagai ulos na so ra buruk, kain yang tak kunjung lapuk, sehingga anak perempuan itu memiliki nilai sosial tinggi dalam keluarga suaminya.

Di kemudian hari, jika sudah memiliki keturunan, anak perempuan itu bisa pula datang meminta tambahan tanah (sawah) kepada orangtuanya, dalam hal ini telah menjadi hulahulanya.  Karena hulahula (pemberi isteri) adalah sumber berkah untuk boru (penerima isteri), permohonan semacam itu lazim dipenuhi, sepanjang masih ada tanah dan dimohonkan secara adat.  Tentu dengan persetujuan saudara-saudara laki-lakinya pula.

Dalam masyarakat adat Batak, anak laki-laki memang dianggap sebagai sijujung goar,  penjunjung atau orang yang meninggikan nama keluarga.  Itu konsekuensi dari status sosialnya sebagai penerus marga dan pewaris harta benda orangtuanya. Maksudnya, sudah diberi warisan harta benda, maka dia wajib meninggikan martabat keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun