Mohon tunggu...
mtaufiqqurahmannurfirdaus
mtaufiqqurahmannurfirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opini : Sengketa Nilai Pabean Antara PT. Virya Dan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai

14 April 2025   20:42 Diperbarui: 14 April 2025   20:42 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus PT Virya Mitra melawan Direktur Bea dan Cukai berfokus pada sengketa nilai pabean yang dianggap tidak sesuai. Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan prosedur yang jelas dalam penetapan nilai pabean, serta perlunya perlindungan hak wajib pajak.
Saran untuk penyelesaian sengketa ini adalah meningkatkan komunikasi antara pihak terkait dan memperkuat kerjasama dalam pengawasan untuk mencegah pelanggaran di masa depan. Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Kesimpulan


Ketidakpatuhan Terhadap Prosedur, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 17/2006 dan PMK No. 144/PMK.04/2022. Penetapan nilai pabean dilakukan tanpa mempertimbangkan seluruh dokumen dan bukti yang relevan, serta tidak mengikuti urutan metode penetapan yang sah. Itikad Baik Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dengan melampirkan dokumen dan bukti pelengkap yang menunjukkan bahwa kewajiban kepabeanan telah dipenuhi. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak. Pelanggaran Prinsip Transparansi, Terbanding tidak memberikan kesempatan kepada pemohon Banding untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, yang menunjukkan pelanggaran terhadap asas transparansi dan hak untuk didengar. Relevansi Bukti Tambahan,Bukti tambahan yang diajukan, seperti purchase order dan sales contract, memiliki relevansi langsung terhadap penentuan nilai pabean dan seharusnya dipertimbangkan dalam proses penetapan.

Saran


Penerapan Prosedur yang Konsisten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disarankan untuk secara konsisten menerapkan ketentuan metode penetapan nilai pabean sesuai dengan urutan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Peningkatan Kesempatan untuk Melengkapi Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai harus memberikan kesempatan kepada importir untuk menyampaikan atau melengkapi dokumen yang relevan sebelum menetapkan tarif dan nilai pabean, demi menjunjung asas transparansi dan fair hearing. Evaluasi Kebijakan dan Prosedur, Perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur yang ada untuk memastikan bahwa mereka adil dan transparan bagi semua pihak, serta mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan. Pendidikan dan Sosialisasi, Meningkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban importir dalam proses kepabeanan agar semua pihak memahami prosedur yang berlaku dan dapat berpartisipasi secara aktif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun