Penyebaran video yang manipulatif semacam itu bisa saja masuk ranah hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang secara tegas penyebaran informasi bohong yang dapat merugikan pihak lain. Penyebaran hoaks bisa dijerat pidana, lebih-lebih jika dampaknya sangat luas dan mencoreng nama baik seseorang.
Artinya, tidak hanya si pembuat video yang bisa dikenai sanksi, tapi juga orang-orang yang secara sengaja ikut menyebarkannya.
Dari kasus viral ini menunjukkan bahwa era digital membawa begitu banyak peluang sekaligus berbagai macam ancaman. Perkembangan teknologi bisa menjadi alat kemajuan, tetapi jikalau digunakan oleh orang yang salah, bisa saja berubah menjadi senjata yang sangat berbahaya.
Ibu Sri Mulyani tidak pernah menyebut Guru Adalah beban negara. Video itu hanyalah hasil manipulasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, menggunakan teknologi AI (deepfake). Oleh karena itu, mari kita dengan bijak menggunakan media sosial, jangan mudah percaya, jangan mudah emosi, dan jangan mudah membagikan informasi tanpa verifikasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI