Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efisiensi Anggaran 2025: THR dan Gaji K-13 PNS Terancam Dipangkas?

9 Februari 2025   23:10 Diperbarui: 9 Februari 2025   23:10 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Golongan IVd:

MKG 3 tahun: Rp3.447.600

MKG 32 tahun: Rp5.202.400

Golongan IVe:

MKG 3 tahun: Rp3.593.500

MKG 32 tahun: Rp5.351.000

Hingga Februari 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Biasanya, peraturan tersebut diterbitkan mendekati periode pencairan, yaitu sekitar Maret atau April. Sebagai referensi, pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada 15 Maret 2024, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2025, disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun