Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efisiensi Anggaran 2025: THR dan Gaji K-13 PNS Terancam Dipangkas?

9 Februari 2025   23:10 Diperbarui: 9 Februari 2025   23:10 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa pada tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja. Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13. Fokus efisiensi diarahkan pada pos-pos seperti sewa gedung, perjalanan dinas, jasa konsultan, dan belanja operasional lainnya.

Selain itu, bagi ASN di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%, sementara untuk ASN di instansi daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberikan hingga 100%, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Per 1 Januari 2025, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Golongan I (Juru)

Golongan Ia:

MKG 0 tahun: Rp1.560.800

MKG 26 tahun: Rp2.335.800

Golongan Ib:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun